Pemprov Bengkulu Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal

Pemprov Bengkulu Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal

Ribuan ton batu bara yang disita Polda Bengkulu-lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pemprov BENGKULU melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi BENGKULU menghentikan aktivitas tambang ilegal di kawasan BENGKULU Tengah (Benteng).

Sebelumnya operator dan penambang ilegal dibekuk pihak kepolisian karena tidak memiliki perizinan.

BACA JUGA:Polda Bekuk 2 Pengelola Tambang Ilegal di Bengkulu, Ribuan Ton Batu Bara dan 2 Excavator Disita

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Ir Mulyani mengaku pihaknya belum mengetahui pasti apakah aktivitas pertambangan ilegal seluas 1 hektar di wilayah hutan lindung tersebut, dilakukan oleh perusahaan pertambangan atau perorangan.

BACA JUGA:Tegas, Gubernur Bengkulu Instruksikan Reklamasi Lahan Bekas Tambang Batu Bara

“Namun yang pasti, aktivitas pertambangan sudah diminta dihentikan," tegas Mulyani, Ahad (12/3/2023).

Dinas ESDM Provinsi Bengkulu memastikan tambang ilegal yang disegel oleh pihak kepolisian tidak berkaitan dengan perusahaan pertambangan resmi yang beraktivitas tidak jauh dari lokasi tersebut.

BACA JUGA:Soal Tambang, FPR Demo Pemprov dan DPRD Bengkulu

"Yang izin IUP masih aktif adalah KRU. Kami sudah panggil perusahaan tersebut dan memastikan kegiatan itu bukan bagian dari mereka," beber Mulyani.

Sebelumnya, Polda Bengkulu mengungkap kegiatan penambangan batubara ilegal di Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan, Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Tambang Pasir Besi PT FBA Kembali Didemo, Emak-emak: Kalian Penjilat, Petugas FBA: Kamu Nanti yang Saya Jilati

Petugas mengamankan dua pengelola tambang batubara berinisial MA dan KS.

Bersama kedua tersangka, polisi juga mengamankan ribuan ton batubara beserta 2 unit alat berat jenis excavator.

BACA JUGA:10 Tambang Bahan Galian C di Kaur Tak Berizin

Sumber: