Berminat Bansos Ini, KPM PKH dan BPNT Wajib Mundur, Mau???

Berminat Bansos Ini, KPM PKH dan BPNT Wajib Mundur,  Mau???

ilustrasi pencairan bansos -istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:Catat! Bansos PKH dan BPNT 2023 di 83 Kabupaten/Kota Dibagikan Melalui PT Pos Indonesia, Berikut Daftarnya

Jika usaha tersebut berkembang, barulah mereka nama KPM tersebut tidak lagi masuk sebagai penerima PKH dan BPNT berikut.

Data yang dihimpun, syarat untuk mendapatkan bansos PENA tahun 2023 diantaranya masih aktif sebagai penerima PKH dan BPNT tahap 4 di tahun 2022. 

BACA JUGA:BPNT 2023 Berupa Uang, Tak Lagi Melalui e-Warong, Bengkulu Menjadi Bukti

Kedua, harus memiliki rintisan usaha. Baik usaha yang di bawah 1 tahun maupun lebih dari 1 tahun.

Ketiga, proses pengajuan bansos PENA harus melalui pendampingi sosial.

Pengajuan usulan tak bisa secara mandiri alias harus melalui pendamping sosial di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:PT Pos Indonesia Siapkan 3 Skema Penyaluran PKH dan BPNT 2023

Selain itu, KPM berusia maksimal 45 tahun dan belum pernah menerima bansos PENA sebelumnya.

Bagi KPM PKH dan BPNT yang memiliki usaha namun belum didatangi pendamping sosial, ada baiknya secara proaktif melapor ke pendamping desa untuk diverifikasi.

BACA JUGA:Pimpinan Cabang BRI Manna Bantah Pungli BPNT 2023, Bagi Sudah Setor Datangi Agen BRILink, Loh Kok?

Namun sebagai syaratnya, jika usaha itu berhasil, KPM tidak akan lagi menerima PKH dan BPNT selanjutnya.

Hal ini tentu menjadi program Kemensos agar KPM lepas dari bansos dan keluar dari garis kemiskinan serta sukes dalam berusaha. (**)

Sumber: