Heboh Aliran Puang Nene: Pengikut Tak Wajib Salat 5 Waktu, Tapi Harus Setor Rp750 Ribu

Heboh Aliran Puang Nene: Pengikut Tak Wajib Salat 5 Waktu, Tapi Harus Setor Rp750 Ribu

Ritual aliran Puang Nenen yang tidak mewajibkan salat 5 waktu -istimewa-raselnews.com

Sementara itu, menyikapi aliran Puang Nenen, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone Abd. Hafid M. Talla langsung langkah kongkrit.

BACA JUGA:10 Calon KPU Provinsi Bengkulu: 9 Penyelenggara Pemilu, 1 Pegawai Sekretariat KPU

Dilansir sulsel.kemenag.go.id, Abd. Hafid mengintruksikan jajarannya untuk turun ke lokasi dan melakukan klarifikasi ke masyarakat. Bila perlu mengunjungi langsung objek yang dimaksud.

"Saya sudah instruksikan kepada Kepala Seksi Bimas Islam untuk memerintahkan Kepala KUA Kecamatan Libureng beserta Penyuluh Agamanya untuk klarifikasi kepada masyarakat.

BACA JUGA:Kebutuhan Guru PPPK 601.286, Kemendikbudristek Siapkan Gaji dan Tunjangan

Jika memang perbuatan menyimpang atau tidak sesuai ajaran Islam, maka saya minta untuk melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian dan selanjutnya membuat berita acara.

Kalu melaporkan kepada Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bone untuk mengambil langkah-langkah kongkrit untuk mencegah penyebaran aliran yang dianggap sesat ini," tegas Abd. Hafid. (**)

Sumber: