543.273 Tenaga Honorer di 120 Instansi Terancam Batal Diangkat ASN
ASN di lingkungan Setkab Bengkulu Selatan menandatangani dokumen perjanjian kinerja-wawan suryadi-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM – Sebanyak 543.273 dari 2.369.673 tenaga honorer di 120 instansi, terdiri 12 institusi pusat dan 108 pemerintah daerah, terancam batal diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN)
Penyebabnya apa lagi kalau bukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang belum disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Rp20 Miliar untuk THR ASN, Tenaga Honorer dan Kontrak?
SPTJM adalah masalah pertanggungjawaban secara hukum tentang kebenaran data pegawai honorer yang berada di sebuah instansi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Apabila data yang disampaikan tidak benar, tentu ada konsekuensi hukumnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengaku telah memberikan peringatan bagi 120 instansi pusat dan daerah terkait pendataan non-ASN.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Terapkan Penuh e-Kinerja, ASN Malas Mulai Gelisah
Bima menyebut, sesuai hasil pendataan non-ASN per 30 November 2022, jumlah honorer mencapai 2.360.673 orang.
Hanya saja, yang belum menyampaikan SPTJM sejumlah 543.273.
“Jika data tidak segera dilengkapi SPTJM, maka 120 instansi itu dianggap tidak memiliki tenaga non-ASN lagi,” tegas Bima.
BACA JUGA:Asikkk...Cuti Bersama ASN di Lebaran 2023 Ditambah 1 Hari
Sementara itu, temuan banyaknya tenaga honere yang belum menyampaikan SPTJM salah satu mendapat perhatian dari anggota DPR RI Guspardi Gaus.
Sebab menurut Guspardi masalah SPTJM ini sudah diingatkan sejak lama atau November 2022 lalu.
“Hal ini harus segera ditindaklanjuti. Tenaga honorer dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di 120 instansi segera tuntaskan SPTJM itu,” kata Guspardi.
BACA JUGA:Jam Kerja ASN Selama Puasa, Ini Kebijakan Pemerintah Kaur
SPTJM lanjut Guspadi hal yang harus atau mutlak dipenuhi. Sebab hal itu merupakan syarat wajib untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN di 120 instansi tersebut, meski SPTJM bukalah menjadi jaminan menjadi ASN.
Hal ini sesuai dalam surat edaran yang diterbitkan oleh MenPAN-RB nomor B/408/M.SM.01.00/2023 tanggal 27 Februari 2023.
BACA JUGA:ASN dan Pejabat Dilarang Buka Puasa Bersama, Ternyata Ini Sebabnya
Dalam SE, jika data honorer di 120 instansi ini tidak segera dilengkapi SPTJM sampai 31 Maret 2023, maka instansi tersebut dianggap tidak memiliki tenaga non-ASN lagi.
Ia pun berharap para PPK di 120 instansi tersebut segera menanda tangani SPTJM tenaga non ASN di instansi masing-masing.
BACA JUGA:Seluma Kekurangan 1.500 ASN, PPPK Jadi Solusi
“Pegawai honorer juga diminta proaktif berkoordinasi dan pendekatan kepada instansi mereka terdaftar agar SPTJM-nya segera disahkan dan ditandatangani oleh PPK.
Setelah itu segera kirim kepada Badan Kepegawaian Negara. Jika itu, pegawai non ASN itu sendiri yang rugi,” imbaunya. (**)
Sumber: