Zakat Fitrah di Bengkulu Selatan: Beras 10 Canting, Uang Diberi 3 Pilihan
Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni memimpin rapat penetapan zakat fitrah-wawan suryadi-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah di Kabupaten BENGKULU SELATAN (BS) telah ditetapkan Pemkab BS bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) BS.
Besaran Zakat Fitrah sesuai berita acara nomor 800/50/Setda/B.2/IV/2023. Penetapan zakat merujuk harga beras standar di daerah.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Siswi Kaur yang Hanyut di Sungai Luas Ditemukan Meninggal Dunia
Jika dibayarkan dengan uang maka ada 3 pilihan. : Tertinggi Rp40.000, sedang Rp35.000, dan Terendah Rp25.000 per jiwa.
Tolok ukur besaran zakat dalam bentuk uang berdasarkan beras yang biasa dikonsumsi setiap
hari.
BACA JUGA:Dikbud Bengkulu Selatan: Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 2023 Cair Usai Lebaran
Namun bagi yang mau memberikan zakat fitrah dalam bentuk beras, ukurannya tetap sama yakni 10 canting atau 2,5 kilogram.
"Untuk besaran zakat Fitrah di Bengkulu Selatan sudah ditetapkan. Zakat fitrah dalam bentuk beras 10 canting atau 2,5 kilogram per jiwa.
BACA JUGA:Cek Rekening! Bansos PIP Madrasah Tahap I 2023 Cair, Kemenag Libatkan 2 Bank
Apabila diganti dengan uang maka ditetapkan dengan 3 pilihan atau kriteria.
Beras kualitas rendah Rp25.000, beras kualitas sedang Rp30.000, dan beras kualitas super Rp40.000.
Silakan nanti warga yang memilih sesuai konsumsi mereka sehari-hari,” ujar Sekda Bengkulu Selatan Sukarni M.Si.
BACA JUGA:Siap-siap! Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) 2023 untuk Guru Madrasah Dibuka
Disampaikan Sukarni, rapat penetapan besaran zakat Fitrah juga dihadiri perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UM BS, serta Kepala Kantor Kemenag BS dan melibatkan tokoh agama, pimpinan pondok pesantren, ketua pengurus masjid, MUI, dan KUA se-Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Awas, Kabel PLN Bertegangan Tinggi Terlepas di Desa Tanggo Raso
"Setelah ditetapkan besaran zakat Fitrah Ramadan tahun ini, masyarakat bisa menentukan sendiri untuk membayar zakat tersebut sesuai pedoman yang ditetapkan.
Penyaluran sudah bisa dilakukan mulai sekarang melalui panitia zakat fitrah di masjid masing-masing,” tutur Sukarni. (**)
Sumber: