Zakat Fitrah di Kaur Naik: Tertinggi Rp38.000 Terendah Rp27.000, Beras?

Zakat Fitrah di Kaur Naik: Tertinggi Rp38.000 Terendah Rp27.000, Beras?

Tim Kemenag Kaur saat menggelar rapat terkait penetapan zakat fitrah -julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur telah menetapkan besaran zakat fıtrah untuk wilayah Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Zakat Fitrah di Bengkulu Selatan: Beras 10 Canting, Uang Diberi 3 Pilihan

Nilai kadar terbagi tiga yakni tertinggi Rp38 ribu/jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras katagori super.

Kemudian Rp33 ribu/jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras sedang, dan terendah Rp27 ribu/jiwa untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras lokal.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Siswi Kaur yang Hanyut di Sungai Luas Ditemukan Meninggal Dunia

Penetapan nilai kadar zakat fitrah ini berdasarkan keputusan rapat bersama antara Kemenag Kaur dengan MUI Kaur, Kabag Kesra Setda Kaur, Baznas, Kepala Madrasah dan Kepala KUA Se-Kabupaten Kaur dan Diskop Prindag UKM Kaur. Rapat dilaksanakan di aula Kemenag Kaur, Senin (3/4/2023).

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mandi di Sungai Luas, Siswi SMP Kaur Hanyut

“Penetapan zakat fitrah ini berdasarkan survei standar harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat Kaur,” kata Kepala Kemenag Kaur, H Irawadi S.Ag MH melalui Kabag TU Nupajarmansyah, S.Pd.

Besaran zakat fitrah tahun ini naik jika dibanding tahun sebelumnya. Tahun lalu zakat fitrah tertinggi Rp 35 ribu dan terendah Rp 25 ribu.

BACA JUGA:Dikbud Bengkulu Selatan: Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 2023 Cair Usai Lebaran

Penetapan nilai zakat fitrah dengan standar ukuran makanan pokok berupa beras itu diputuskan berdasar hasil rapat atau musyawarah bersama pihak terkait.

Di mana sebagai patokan harga beras di pasaran dalam Kota Bintuhan, pihaknya mengambil sumber dari Disperindag Kaur.

BACA JUGA:Cek Rekening! Bansos PIP Madrasah Tahap I 2023 Cair, Kemenag Libatkan 2 Bank

Patokan harga beras yang diambil adalah harga pada pekan jelang Ramadhan 1444 H. Penetapan ini berdasarkan harga beras di pasaran dari harga tertinggi sampai ke harga beras terendah.

Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kaur Agus Supianto, S.PdI yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan, dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah tahun 2023 ini, pihaknya mengimbau umat Islam untuk mengeluarkan zakat fitrah secepatnya.

BACA JUGA:Awas, Kabel PLN Bertegangan Tinggi Terlepas di Desa Tanggo Raso

Kami berharap pembayaran zakat ini bisa dilakukan cepat. Sehingga zakat yang terhimpun nantinya bisa langsung dibagikan kepada warga yang berhak menerima,” tutupnya. (jul)

Sumber: