SAH! 2,3 Juta Honorer Diangkat PPPK Sebelum 28 November 2023, DPR 'Senggol' Satpol PP dan Tenaga Kebersihan

SAH! 2,3 Juta Honorer Diangkat PPPK Sebelum 28 November 2023, DPR 'Senggol' Satpol PP dan Tenaga Kebersihan

MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengeluarkan 4 keputusan 2 peraturan terkait pengadaan CPNS dan PPPK 2023-istimewa-raselnews.com

Sementara itu, MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas menegaskan penyelesaian menghindari PHK massal terhadap tenaga honorer tetapi tetap dalam koridor UU ASN.

Presiden Jokowi lanjut Azwar Anas sebelumnya telah memberi arahan agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN.

BACA JUGA:Libur Lebaran, Pelayanan SIM di Polres Bengkulu Selatan Tutup 19-25 April 2023, Bagaimana yang Memperpanjang?

Kementerian PANRB lalu mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak komunikasi, koordinasi, dan konsultasi, mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya. Sehingga didesainlah empat prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN.

BACA JUGA:Jaksa Jerat Terdakwa Korupsi Dana ZIS Baznas Bengkulu Selatan 2 Pasal

“Prinsip pertama itu adalah menghindari PHK massal," ujar Menteri Anas.

Prinsip kedua yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

BACA JUGA:13 Pejabat Eselon II Pemkab Kaur Uji Kompetensi, Mutasi Besar-besaran Menanti

Sebab itulah pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Adapun prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. “Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” ujar Anas. (**)

Sumber: