HOT NEWS! Polda Bengkulu Geledah Kantor BPBD dan BKD Seluma
Kantor BPBD Seluma-istimewa-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Rabu (3/5/2023) digeledah Tim Tindak Pidana Korupsi Polda Bengkulu.
Dari informasi didapat, penggedelahan terkait proyek belaja tidak terduga (BTT).
Dari pantauan, Tim Tipidkor Polda Bengkulu tiba sekira pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:Formasi CPNS dan PPPK 2023 Mulai Disusun, Tenaga Honorer Cemas
Tim dibagi 2. Satu tim melakukan penggeledahan Kantor BPBD, satu lagi menggledah kantor BKD.
Sasaran penggeledahan di BPBD yakni ruang kepala dan Bagian Penanggulangan Bencana.
Sementara di kantor BKD, tim Tipidkor mendatangi ruang kepala dan bagian keuangan.
Belum ada keterangan resmi terkait penggeledahan ini.
BACA JUGA:Hebat...! Intan Siswa Asal Bengkulu Raih 4 Medali Olimpiade
Diketahui, anggaran BTT dalam APBD Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022 yang ditempatkan pada DPA SKPD BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4.775.236.914,00.
Sedangkan sebesar Rp 4.194.220.000 untuk membayar biaya dalam rangka penanganan tanggap darurat bencana di wilayah Kabupaten Seluma, yang dikelola oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:BERSIAP! KemenPAN-RB Susun Formasi CPNS dan PPPK 2023, Tapi Tidak untuk Daerah Ini
Mendasari Keputusan Bupati Seluma Nomor 360- 205 tahun 2022 tanggal 9 Februari 2022 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Penanganan Bencana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Kemudian Keputusan Bupati Seluma Nomor 360–405 tahun 2022, tanggal 01 Juli 2022 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Dalam Penanganan Bencana di Kabupaten Seluma, Keputusan Bupati Seluma Nomor 360– 526 tahun 2022, tgl 01 September 2022 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Penanganan Bencana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Mutasi, Personel Kemenag Kaur Dirombak, Ini Daftarnya
Anggaran Rp 4,1 miliar tersebut digunakan untuk pengerjaan 8 proyek fisik yang tersebar di beberapa daerah. Diduga terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut hingga dilidik Polda Bengkulu.
Di mana, pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh penyedia tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan fisik bersama ahli, ditemukan kekurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. (red)
Sumber: