Tok! Mantan Sekretaris KPU Kaur Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Tok! Mantan Sekretaris KPU Kaur Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Kaur usai divonis majelis hakim-istimewa-rakyatbengkulu.disway.id

Jika tidak mencukupi, diganti kurungan penjara 1 tahun 6 bulan.

Diketahui vonis, denda dan uang pengganti yang diminta majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Sunarsan dituntut JPU dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta dikenakan pidana tambahan Uang Pengganti (UP) Rp462 juta subsidair 3 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:KPU Kaur Rombak Jatah Kursi di Dapil I Dapil III

Sedangkan PPK Ujang Nopizar, dituntut pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp452 juta subsidair 3 tahun 3 bulan penjara.

Berdasarkan analisa yuridis JPU terhadap fakta selama persidangan, mantan Sekretaris KPU Kaur dan PPK terdakwa bekerja sama dalam mengelola dana nibah KPU Kaur senilai Rp 25 miliar.

BACA JUGA:Pemilu 2024 Sudah158 Pelamar PPK di KPU Kaur, Baru 4 Serahkan Berkas Fisik

Hanya saja ada Rp958 juta anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. (red)

Sumber: rakyatbengkulu.disway.id