Tiga Nama Calon Penjabat Walikota Bengkulu Dipersiapkan, Siapa Saja yang Diusulkan, Ini Bocorannya

Tiga Nama Calon Penjabat Walikota Bengkulu Dipersiapkan, Siapa Saja yang Diusulkan, Ini Bocorannya

Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri-DOK-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Bulan September tahun 2023 ini, masa jabatan Helmi Hasan dan Dedy Wahyudi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu akan berakhir.

Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menyiapkan tiga nama calon penjabat Walikota Bengkulu yang akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA:Cuaca Panas di Bengkulu Masih Akan Terjadi Hingga Beberapa Waktu Kedepan, BMKG Sebut Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Silon Dikunci, Input Dokumen Bacaleg Partai Gelora Bengkulu Selatan Hingga Dini Hari

Siapa saja tiga nama yang akan diusulkan Pemprov Bengkulu untuk menjabat Walikot Bengkulu?

Sebagai bocoran, tentu ada syarat yang harus dipenuhi oleh figur yang akan diusulkan tersebut.

Berdasarkan pertimbangan Hakim Konstitusi, adanya penjabat gubernur/bupati/walikota yang mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang pemilihannya ditunda hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, telah diatur dalam Pasal 201 ayat (9) sampai dengan ayat (11) UU Pilkada.

BACA JUGA:Warga Desa Nanjungan Temukan Kambing Jantan Dalam Karung, Tersembunyi di Area Kebun Sawit

BACA JUGA:Nongkrong di Warem Kakek Kena Tusuk Senjata Tajam

Berdasarkan norma tersebut, maka untuk mengisi kekosongan penjabat gubernur akan diangkat pejabat dari jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan untuk penjabat bupati atau walikota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Pengisian jabatan kepala daerah yang kosong tersebut, sejatinya merupakan upaya untuk tetap menjamin terpenuhinya pelayanan publik dan tercapainya kesejahteraan masyarakat di daerah.

BACA JUGA:4 Pekerja Tower BTS yang Disandera KKB Papua Dibebaskan, 2 Terluka

BACA JUGA:Handphone Kepala Dinas di Kaur Dibajak, Kirim Link APK Penipuan, Seperti Ini Modusnya

Sebab, tanpa adanya pejabat yang mengisi jabatan itu, maka fungsi dari jabatan tersebut pun tidak dapat dijalankan.

Sumber: sekda provinsi bengkulu