SAH! Pembelian Solar Subsidi Pakai QR Code
Pertamina Naikan Harga BBM per 1 Juli 2023, Berikut Rincian di Pulau Sumtera dan Jawa-DOK-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - PT Pertamina telah menerapkan transaksi menggunakan QR Code untuk pembelian produk disway.id/listtag/14034/solar">solar bersubsidi secara bertahap sejak tanggal 27 Mei 2023.
Hal ini diumumkan Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Region Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jatimbalinus).
BACA JUGA:Pertamina Setor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Rp200 Miliar ke Pemprov Bengkulu
Ia menjelaskan bahwa proses pendataan kendaraan pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, terutama jenis BBM khusus penugasan (JBKP) dan jenis BBM tertentu (JBT), telah dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Jatimbalinus sejak Juni 2022.
Di Kediri sendiri, pendataan kendaraan pengguna bahan bakar solar bersubsidi telah mencapai 100 persen.
BACA JUGA:SAH! Pertamina Turunkan Harga BBM Rp550-Rp850 per Liter, Cek Harga BBM di SPBU 33 Provinsi
Menurut Rahedi, animo masyarakat yang tinggi dalam mendaftarkan kendaraan melalui aplikasi akan memberikan kemudahan bagi konsumen untuk mendapatkan BBM bersubsidi, khususnya solar.
Mulai 11 Mei 2023, transaksi solar subsidi hanya akan dilayani untuk kendaraan yang sudah terdaftar sebagai penerima subsidi, yang ditandai dengan QR Code sebagai bukti registrasi konsumen.
BACA JUGA:Konsumsi BBM Meningkat 10 Persen per Hari, Pertamina Sarankan Bayar Secara Non Tunai
Pertamina telah melakukan sosialisasi mengenai program QR Code kepada 234 kota/kabupaten berdasarkan peraturan yang ditetapkan dalam SK BPH Migas No.04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Peraturan No. T-928/MG.05/BPH/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT).
Pada 27 Mei 2023, transaksi harian solar yang menggunakan QR Code telah mencapai 100 persen dari rata-rata transaksi harian produk solar, dengan jumlah sekitar 41.700 transaksi per kendaraan di wilayah Kediri dan Madiun Raya.
Transaksi solar dilayani sesuai dengan batasan yang telah ditentukan per kendaraan per hari.
BACA JUGA:Dirjen Nunuk Minta Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Bupati Bengkulu Selatan Bagikan SK PPPK Nakes
Sumber: