Dirjen Nunuk Minta Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Bupati Bengkulu Selatan Bagikan SK PPPK Nakes

Dirjen Nunuk Minta Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Bupati Bengkulu Selatan Bagikan SK   PPPK Nakes

PPPK Nakes disumpah-wawan suryadi-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, mengajukan usulan yang menarik mengenai nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dirjen Nunuk mengusulkan agar masa kontrak kerja bagi PPPK dihilangkan. Tujuannya adalah agar guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK tidak perlu lagi khawatir tentang masa kontraknya.

BACA JUGA:Pihak Sekolah Cuwek, Usulan Perbaikan Gedung Minim, Batas Pengusulan DAK Juli

BACA JUGA:Rezeki Lancar dan Selalu Sehat, Berikut 5 Shio Yang Selalu Diberkahi Keberuntungan Awal Bukan Juni

"Kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, setelah guru honorer menjadi PPPK, masa kerjanya akan berlanjut secara otomatis hingga pensiun," kata Dirjen Nunuk belum lama ini.

Dia juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2021 hingga saat ini, sebanyak 544.292 guru honorer telah diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:Kisah Lengkap Bujang Kurap, Manusia Sakti Dari Jambi Keturunan Si pahit Lidah, Jago Silat dan Berbudi Luhur

BACA JUGA:Bujang Kurap, Manusia Sakti Dari Jambi Keturunan Si Pahit Lidah, Buat Danau Hanya Pakai Lidi

Mereka diberikan kontrak selama 1 tahun, 2 tahun, atau 5 tahun, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Durasi kontrak ditentukan oleh kepala daerah.

Perbedaan masa kontrak ini telah menimbulkan kecemburuan di kalangan guru. Selain itu, ada kekhawatiran apakah kontrak mereka akan diperpanjang atau tidak.

BACA JUGA:INI DIA! Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Hari Ini Kamis 1 Juni 2023

BACA JUGA:Tak Punya Keturunan, BKN Izinkan PNS Laki-laki Berpoligami, PNS Perempuan???

Oleh karena itu, Kemendikbudristek mengusulkan dalam revisi PP 49 Tahun 2018 agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan. Dengan demikian, para guru ASN ini dapat mengajar dengan lebih tenang.

Sementara itu, terkait PPPK tenaga kesehatan di Kabupaten Bengkulu Selatan, 35 PPPK Tenaga kesehatan dilantik oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi pada tanggal Selasa 30 Mei 2023.

BACA JUGA:Niat Bakar Sampah Malah Melebar ke Lahan Perkebunan, Warga Desa Pagar Dewa Panik

BACA JUGA:Pencairan Gaji 13 Pensiunan Mulai 5 Juni, Berikut 7 Syarat dari PT Taspen

Prosesi pengambilan sumpah digelar di Aula Balai Sekundang Setungguan.

PPPK Nakes yang dinyatakan lulus seleksi dan diambil sumpah meliputi tenaga Dokter, Perawat dan Bidan.

Usai prosesi pengambilan sumpah/janji jabatan, Bupati menyerahkan SK tugas secara simbolis sekaligus menyampaikan ucapan selamat kepada para Nakes baru.

BACA JUGA:Karomah Imam Hambali, Jin Saja Takut dengan Sandalnya

BACA JUGA:Honda Bakal Luncurkan 10 Jenis Sepeda Motor Listrik, Ada Harga Rp7 Jutaan

“Saya ucapkan selamat kepada bapak-ibu, syukurilah apa yang telah tercapai. Ini sebagai karunia dari tuhan. Saya berharap kalian semua dapat sepenuhnya mendedikasikan diri untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa ikhlas dan tanggung jawab," pesan Bupati.

Bupati mengaku kontrak kerja bagi 35 PPPK Nakes diterbitkan per tahun. SK akan diperpanjang setiap tahun sesuai evaluasi kinerja para PPPK. “Untuk kontak kerja, setahun dan akan dievaluasi," tegas Gusnan. (red)

Sumber: dikutip dari berbagai sumber