Catat..! Baru Enam Lokasi Tambang Galian C Berizin, Selebihnya Ilegal, Ini Kata Kepala BKD Kaur

Catat..! Baru Enam Lokasi Tambang Galian C Berizin, Selebihnya Ilegal, Ini Kata Kepala BKD Kaur

Ilustrasi Tambang Galian C-DOK-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Persoalan perizinan tambang galian C hampir terjadi di mana mana di Indonesia.

Di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, baru enam lokasi tambangan galian C yang memiliki izin usaha dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Yakni CV Ega Prata Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas, CV Sinarmen Beriang Tinggi di Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning.

BACA JUGA:Shio Paling Beruntung Minggu Ini, Shio Ular Dapat Peluang Besar, Shio Ayam Kebanjiran Rezeki

BACA JUGA:Bansos BNPT Disalurkan, Penyalur Diingatkan Tak Main Main, Kejari Kawal penyaluran

CV Gisai Putra Perkasa Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal, CV Kuari Kinal Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay.

CV Aidis Putra Padang Guci Desa Tanjung Kemuning Kecamatan Tanjung Kemuning dan Kuari Desa Jaya Lestarali Kecamatan Luas.

Dari jumlah itu, satu diantaranya tambang batu hias, dua tambang pasir dan batu sementara sisanya tambang batu kali.

BACA JUGA:Petani Sawit Menjerit, Harga TBS Melorot Lagi, Apakah Ada Permainan?

BACA JUGA:Viral Komplek Perumahan Janda di Pasuruan: Dibangun Pengusaha Walet, Jika Nikah Wajib Keluar

Kepala BKAD Kaur, Jon Harimol, S.Sos, M.Si melalui Kabid Pendapatan Sislan, SE mengingatkan para kontraktor pembangunan agar lebih berhati hati saat membeli material bangunan di sejumlah lokasi pertambangan bahan galian C di Kaur.

Belilah material dari lokasi pertambangan yang memiliki izin, tujuannya agar mudah melengkapi berkas pertanggungjawaban dan tidak tersandung kasus hukum.

BACA JUGA:INI DIA! Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Hari Ini Sabtu 3 Juni 2023

BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa ke Rumania Dibuka, Tanpa TOEFL, Kuliah Gratis, Biaya Hidup Ditanggung

Sumber: kabid pendapatan bkd kaur