Catat..! Baru Enam Lokasi Tambang Galian C Berizin, Selebihnya Ilegal, Ini Kata Kepala BKD Kaur

Catat..! Baru Enam Lokasi Tambang Galian C Berizin, Selebihnya Ilegal, Ini Kata Kepala BKD Kaur

Ilustrasi Tambang Galian C-DOK-raselnews.com

“Data kami baru enam usaha galian C yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Saya minta kontraktor membeli material di tambang galian C yang legal,” katanya.

Para pengelola tambang galian C di Kaur juga diimbau taat membayar pajak. Jangan sampai kejadian seperti tahun lalu ada perusahaan galian C yang nunggak pembayaran pajak.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Penerima Bansos PKH 2023 Kriteria Ini Dapat BLT Tambahan Rp2 Juta, Bulan Ini Cair Tahap 2

BACA JUGA:Sedang Shalat Jumat, Kaca Mobil Ajudan Bupati Dipecahkan Bandit

Sesuai keputusan Bupati Kaur, Nomor 188.4.45-08 tahun 2018, pajak bahan galian C sesuai dengan standar harga yakni standar mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Kaur.

Untuk pasir dan kerikil antara Rp 40 Ribu hingga Rp 55 Ribu per kubikasi sementara batu pecah harganya Rp 250 ribu per kubikasi.

BACA JUGA:Kehabisan Oksigen, Warga Seginim Meninggal Dunia di Dalam Sumur

BACA JUGA:Yes! Ada Saldo DANA Gratis Rp80.000 Langsung Cair Hitungan Detik, Begini Caranya

Sehingga untuk penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan Perbub standar kubikasi.

“Untuk penagihan pajak ini kita kedepan kerjasama dengan pihak Kejari Kaur, dan kita minta kepada pelaku usaha tambang galian C agar taat membayar pajak agar tidak terhutang seperti tahun lalu," tutupnya. (jul)

Sumber: kabid pendapatan bkd kaur