Astaga! Babak Baru Pengusutan Dana Umat, Kajari Sebut Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru, Siapa?

Astaga! Babak Baru Pengusutan Dana Umat, Kajari Sebut Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru, Siapa?

Kajari Bengkulu Selatan Hendri hanafi-Sugio-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pengusutan kasus dugaan korupsi dana umat atau dana disway.id/listtag/47071/zakat">zakat, infak dan sedekah tahun 2019 - 2020 yang dikelolah Badan Amil disway.id/listtag/47071/zakat">zakat (Baznas) terus bergulir.

Kasus ini sudah menyeret mantan Bendahara Baznas, SF sebagai terdakwa dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

BACA JUGA:Pilu, Pelajar SD di Kaur Yang Dinyatakan Hilang Belum Juga Ditemukan, Pencarian Terus Dilakukan

BACA JUGA:Diduga Edarkan Obat Obatan Secara Ilegal, Pria Asal Seluma Ditangkap Pilisi, Ditemukan 2.390 Butir Samcodin

Bahkan dalam waktu dekat ini akan digelar persidangan lanjutan terhadap terdakwa SF dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan.

Lantas apakah pengusutan dugaan korupsi dana umat yang diduga menimbulkan kerugian hinga Rp 1,1 miliar inya berhenti setelah mendakwa SF.

BACA JUGA:Permintaan Bocah Perempuan Ini Tak Diduga, Pelayan Toko Menangis Haru

BACA JUGA:4 Jenis Barang Antik Ini Bisa Bikin Kaya Mendadak, Harganya Miliaran Rupiah, Selalu Jadi Incaran Kolektor

Sepertinya tidak, Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, MH menyebut akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) tersebut.

Hanya saja untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi dana umat itu, penyidik masih menunggu alat bukti yang lengkap dan keterangan saksi-saksi.

BACA JUGA:UNIK! Aktivitas Warga 3 Desa di Madura Ini Semua di Atas Pasir, Mulai dari Tidur Hingga Melahirkan

BACA JUGA:Waduh! 1.781 Calon PPPK Diblokir BKN, Tak Bisa Lagi Ikut Seleksi, Ternyata Ini Penyebabnya

“Kemungkinan bakal ada tersangka lain satu atau dua orang. Tapi kami (penyidik) masih mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti untuk menguatkan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” kata Kajari.

“Nyanyian” terdakwa SF dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu menjadi salah satu pintu masuk penyidik Jaksa untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam penyelewengan dana ZIS.

Sumber: kajari bengkulu selatan