CACAM! Batas Waktu Tindaklanjut Berakhir, TGR di Sejumlah OPD Belum Diselesaikan, Inspektorat Akan Lapor BPK
JELASKAN : Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini-DOK-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Inspektur Inspektorat Daerah BENGKULU SELATAN, Hamdan Syarbaini, S.Sos menegaskan, terhitung Rabu (14/6/2023) batas waktu tindak lanjut temuan disway.id/listtag/10367/bpk">BPK RI belum selesai.
Beberapa OPD belum menyelesaikan Tuntutan ganti Rugi (TGR) hingga waktu tindaklanjut berakhir.
Diantaranya TGR di di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR) Bengkulu Selatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:INI DIA! Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Hari Jumat 16 Juni 2023
BACA JUGA:Desa Wisata Terbaik di Indonesia, Bengkulu Selatan Jauh, Kaur Apalagi
Dinas PUPR, dari total tuntutan ganti rugi (TGR) atau kelebihan bayar yang menjadi temuan BPK sebesar Rp 1.380.299.099, baru dibayar Rp339.700.000 atau masih tersisa sebesar Rp1.040.599.099.
“Progres tindak lanjut temuan BPK di Dinas PUPR memang masih rendah,” kata Hamdan.
Sedangkan TGR di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang ditemukan dalam kegiatan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK), dana BOS, dan perjalanan dinas juga belum dibayar lunas.
BACA JUGA:KEREN! Promosikan ESG dan Ekowisata, Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Jogja Marathon 2023
Pihak Inspektorat berharap temuan BPK itu segera dikembalikan agar bisa menjadi catatan positif BPK RI.
“Rencananya tanggal 19 (Juni) ini kami akan melapor ke BPK terkait progres tindak lanjut LHP. Meski batas tindak lanjut sudah berakhir tanggal 14 (Juni) lalu, bagi pihak yang mau bayar atau mengembalikan temuan BPK masih bisa,” ujar Hamdan.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat, Gedung Lantai Tiga Di Bengkulu Dilalap Api
BACA JUGA:Hasil Pilkades Serentak 15 Desa di Bengkulu Selatan: Desa Nanjungan Draw, Berikut Nama Pemenangnya
Sumber: inspektur inspektorat daerah bengkulu selatan