Harus Tahu! Tujuh Ketentuan Pembagian Hewan Kurban, Tidak Mengabaikan Hak Fakir dan Adil

Harus Tahu! Tujuh Ketentuan Pembagian Hewan Kurban, Tidak Mengabaikan Hak Fakir dan Adil

Dok Disway.id : penyembelihan hewan kurban -istimewa-disway.id

Beberapa ulama berpendapat bahwa daging kurban yang disimpan lebih dari 3 hari tidak dihitung sebagai kurban, melainkan sebagai sedekah.

Kebanyakan masyarakat memilih untuk langsung membagikan daging kurban pada hari yang sama dengan penyembelihan tanpa menyimpannya terlebih dahulu.

7. Pembagian Tidak Menyusahkan:

BACA JUGA:INI DIA! Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Hari Sabtu 17 Juni 2023

BACA JUGA:Kisah Cinta Prabu Siliwangi, Ternyata Ini Wanita Yang Buat Sang Raja Jatuh Hati dan Dikarunia Tiga Anak

Pembagian daging kurban tidak boleh menyusahkan para penerima.

Panitia kurban atau orang-orang yang bertugas membagikan daging kurban dapat mendatangi rumah-rumah orang yang berhak menerima, sehingga penerima tidak perlu datang sendiri untuk mengambil daging kurban.

Hal ini bertujuan untuk mencegah antrean dan desakan yang dapat menyusahkan penerima daging kurban.

BACA JUGA:Usai Shalat, Syekh Ali Jaber Sarankan Baca Ayat Pendek Ini, Jaminannya Masuk Surga

BACA JUGA:Wow! MenPAN-RB Ungkap Ada Camat Dapat Tukin Rp80 Juta

Perlu diingat bahwa aturan dan tata cara pembagian daging kurban dapat bervariasi tergantung pada budaya, tradisi, dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara atau wilayah.

Oleh karena itu, penting untuk memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku di tempat tinggal dan berkurban.(red)

Sumber: berbagai sumber