Hari Ini Banmus DPRD Bnegkulu Selatan Jadwalkan Pelantikan Wadimin, Sementara Supardi Sudah Tak Lagi Digaji

Hari Ini Banmus DPRD Bnegkulu Selatan Jadwalkan Pelantikan Wadimin, Sementara Supardi Sudah Tak Lagi Digaji

Gedung DPRD Bengkulu Selatan-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Hari ini (19/6/2023) Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bengkulu Selatan menggelar rapat penetapan jadwal pelantikan Wadimin sebagai anggota DPRD Bengkulu Selatan sisa masa jabatan 2019 - 2024.

Wadimin akan dilantik menjadi anggota DPRD Bengkulu Selatan menggantikan Supardi S.Sos sebagaimana surat PAW yang dikeluarkan Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:WASPADA! Kawasan Jembatan Pino Makin Rawan, Sepeda Motor Pegawai KUA Digasak Maling

BACA JUGA:Eksploitasi Pasir Besi Kembali Dilakukan, Warga Pasar Seluma Ajukan Protes, Bupati Seluma Katakan Hal Ini

Walaupun pelantikan Wadimin baru akan dijadwalkan, tetapi Supardi, S.Sos telah kehilangan hak dan kewajibannya anggota DPRD Bengkulu Selatan, terhitung sejak Surat Keputusan Gubernur Bengkulu terkait pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD BS terbit pertengahan Mei lalu.

“Supardi tak lagi digaji, hak-haknya sebagai anggota dewan juga sudah disetop terhitung sejak SK Gubernur terbit,” kata Sekretaris DPRD BS, Nico Dwipayana, S.STP, MM, MH.

BACA JUGA:Bahaya! Polisi Temukan Benda Ini Saat razia penertiban gangguan masyarakat, 10 Motor Knalpot Brong Diamankan

BACA JUGA:Puluhan Wanita Pemandu Lagu dan Belasan Remaja Diamankan, Operasi Trantibum di Bengkulu Selatan

Dengan telah disetop haknya sebagai anggota dewan, Supardi tidak lagi menikmati disway.id/listtag/4615/gaji">gaji, tunjangan, dan penghasilan lain yang diberi negara setiap bulannya.

Meski Supardi masih melakukan upaya perlawanan terkait pemberhentiannya sebagai anggota dewan karena dinilai cacat hukum, Sekretariat DPRD tetap berpedoman dengan aturan yang ada.

BACA JUGA:Kalahkan Kroasia, Spanyol Juara UEFA Nations League

BACA JUGA:Uji Lab Air Sungai Mertam, Hasilnya Mengejutkan, Berikut Penjelasan Kepala DLHK Bengkulu Selatan

Surat Keputusan Gubernur Bengkulu menegaskan bahwa Supardi diberhentikan dari Anggota DPRD. Jika haknya tetap diberikan, tentu bisa menyalahi peraturan.

Untuk diketahui, Supardi dipecat dari Anggota DPRD karena pelanggaran pindah partai. Supardi masih tercatat dalam kepengurusan Partai Berkarya versi Tomi Soeharto.

Sumber: sekretaris dprd bnegkulu selatan