Cek Sekarang! STNK dengan Kode Khusus Ini Dikenakan Pajak Tinggi

Cek Sekarang! STNK dengan Kode Khusus Ini Dikenakan Pajak Tinggi

Suasana Samsat Bengkulu Selatan -rezan okto wesa-raselnews.com

BACA JUGA:Bengkulu Surplus Gabah Tapi Defisit Beras, Bapanas: Butuh Hilirisasi Produksi Pangan

7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen

Ketika membeli kendaraan bekas, silakan perhatikan kode tersebut.

Jika terkena pajak progresif, lebih baik melakukan balik nama agar data tidak terlink dan pajak kendaraan menjadi lebih murah. Semoga Bermanfaat! (red)

Sumber: