Bandit Sepeda Motor Ditembak Polisi, Sudah Beraksi di Lima TKP, Gunakan Kunci Khusus

Bandit Sepeda Motor Ditembak Polisi, Sudah Beraksi di Lima TKP, Gunakan Kunci Khusus

DITEMBAK: Bandit motor di bengkulu selatan ditembak polisi-Sugio-raselnews.com

“Pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat proses pencarian barang bukti, tersangka mencoba kabur, makanya anggota lakukan tindakan terukur," beber Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, SIK dalam rilis hasil operasi di Mapolres Bengkulu Selatan, Selasa (26/6/2023).

BACA JUGA:Nama Peserta CAT Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Wilayah 1

BACA JUGA: Terbukti Korupsi Anggaran BBM, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Banding?

Dari penangkapan bandit sepeda motor ini , polisi menyita barang bukti tiga unit sepeda motor Honda Beat warna biru, putih, dan pink. Polisi juga menyita satu unit kunci T yang digunakan tersangka untuk merusak kunci sepeda motor saat melancarkan aksinya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Wadimin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bengkulu Selatan

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ratusan Petani di Kaur Gelar Aksi

"Dari tiga unit motor yang diamankan, dua di antaranya sepeda motor yang dicuri tersangka dari korban Retna Nelawati, warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna pada Kamis (22/6) siang pekan lalu. Sedangkan satu unit motor merupakan milik tersangka yang digunakan saat beroperasi,” ujar Kapolres.

BACA JUGA:Untuk Para Kepala Sekolah di Bengkulu Selatan, Simak Info Penting Ini!

BACA JUGA:Mau Kendaraan Irit Bahan Bakar? Lakukan Tips Ini

Dalam pengakuannya, RH mengatakan sudah beraksi di lima TKP yang berbeda. Saat menjalankan aksinya, RH dibantu dua temannya.

Dua rekan RH ini kabur dan masih dikejar tim Polres Bengkulu Selatan.

Sedangkan RH yang berstatus residivis kasus penganiayaan, telah resmi ditahan.

BACA JUGA:Miris! Bapak dan Tiga Anak Warga Sumatera Barat Terlantar, Diturunkan dari Mobil, Jalan Kaki Dari Lampung

BACA JUGA:SIMAK! SIM Mati Tanggal Ini, Tidak Perlu Buat Baru, Bisa Diperpanjang Begini Caranya

Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (red)

Sumber: kapolres bengkulu selatan