Formasi CPNS 2023: 80 Persen PPPK, Lulusan Baru 206.151 Kuota, Berikut Rinciannya

Formasi CPNS 2023-istimewa-freepik.com
Selain itu, Kemenpan RB juga akan membuka kesempatan penerimaan CPNS 2023 khusus bagi lulusan sekolah kedinasan sebanyak 6.259 formasi.
MenPAN-RB, Azwar Anas juga mengumumkan adanya formasi khusus untuk ahli IT atau talenta digital yang akan dibuka dalam seleksi CPNS 2023.
Hal ini dikarenakan adanya ketimpangan distribusi ahli IT atau talenta digital di berbagai lembaga atau instansi.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Tetapkan Moratorium Penerimaan CPNS, Ini Alasannya
Beberapa lembaga mungkin sudah memiliki cukup banyak ahli IT, sementara lembaga lainnya dan pemerintah daerah belum memiliki anggaran yang cukup untuk mempekerjakan ahli IT tersebut.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah akan membentuk Government Technology atau Govtech yang akan menjadi tempat berkumpulnya para ahli dan pakar teknologi digital untuk mendukung pemerintahan berbasis digital.
Azwar Anas juga menegaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, batas usia pelamar CPNS 2023 adalah antara 20 hingga 35 tahun.
Namun, ada pengecualian di mana pelamar dapat mendaftar untuk jabatan tertentu dengan usia di atas 35 tahun, namun paling tinggi 40 tahun.
BACA JUGA:Duh...Seleksi CPNS dan CPPPK 2023 Bakal Molor, KemenPAN-RB Ungkap Penyebabnya
Pengecualian ini berlaku untuk 6 jabatan tertentu, yaitu Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. (red)