Seleksi CPNS 2023: MenPAN-RB Tetapkan 572.496 Formasi, 80 Persen Khusus PPPK

Seleksi CPNS 2023: MenPAN-RB Tetapkan 572.496 Formasi, 80 Persen Khusus PPPK

Seleksi CPNS 2023: MenPAN-RB Tetapkan 572.496 Formasi, 80 Persen Khusus PPPK-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pemerintah melalui KemenPAN-RB telah menetapkan jumlah formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional untuk tahun 2023 sebanyak 572.496 formasi.

Ada kuota khusus yang akan diberikan kepada lulusan baru di bidang talenta digital dan data scientist.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menyebut komposisi rekrutmen ASN 2023, dimana 80 persen dari formasi tersebut akan diperuntukkan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sedangkan 20 persennya untuk CPNS lulusan baru di bidang talenta digital dan data scientist.

BACA JUGA:Bersiap! Tes CPNS di Bengkulu Segera Digelar, Kamis Formasi Diserahkan, Rinciannya?

Kuota khusus tersebut diberikan berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo untuk melakukan digitalisasi.

"Ini akan memungkinkan adanya rekrutmen ASN dengan talenta digital yang lulusan baru," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023 di Jakarta pada tanggal 3 Agustus kemarin.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang mewakili Presiden Joko Widodo, serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, dan para pejabat pembina kepegawaian dari seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Formasi CPNS 2023: 80 Persen PPPK, Lulusan Baru 206.151 Kuota, Berikut Rinciannya

Anas menyatakan bahwa komposisi rekrutmen ini mungkin akan berubah pada tahun depan, dengan memberikan porsi yang lebih besar lagi pada formasi talenta digital dan data scientist hingga mencapai 30 persen. Hal ini dikarenakan tahun ini banyak mandat yang harus diselesaikan.

Dari total kuota 80 persen untuk PPPK, sebagian besar akan difokuskan untuk tenaga di bidang pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan.

BACA JUGA:Daftar 6 Jurusan Kuliah yang Banyak Lolos Jadi CPNS, PIlihan Ada di Tangan Anda!

Selain itu, dalam seleksi kali ini, pemerintah juga akan mengurangi rekrutmen pada formasi yang terdampak oleh transformasi digital.

Dalam kebijakan ASN 2023-2050, pihak berwenang telah memetakan instansi yang mengalami pertumbuhan positif dan negatif. Bagi instansi yang mengalami pertumbuhan negatif, tidak akan dilakukan rekrutmen baru.

Contohnya, di BKN, ada bagian yang dulunya memiliki 500 pegawai, namun sekarang hanya tersisa 30 orang karena digitalisasi. Sehingga, pegawai yang pensiun tidak akan diisi kembali karena sudah digantikan dengan teknologi digital.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Siapkan Sejak Sekarang

Rekrutmen ASN 2023 juga bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang saat ini berjumlah sekitar 2,3 juta orang. Proses audit untuk penataan tenaga non-ASN sedang berlangsung oleh BPKP dan BKN.

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menetapkan kebutuhan ASN nasional untuk tahun 2023 sebanyak 1.030.751 formasi.

Namun, beberapa instansi tidak mengusulkan formasi, termasuk beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Tetapkan Moratorium Penerimaan CPNS, Ini Alasannya

Akibatnya, hanya berhasil terkumpul 572.496 formasi hingga awal Agustus 2023. Jumlah formasi tersebut akan ditujukan untuk 72 instansi pemerintah pusat dengan 78.862 ASN dan pemerintah daerah dengan 493.634 ASN.

Alokasi formasi CASN (Calon ASN) untuk pemerintah pusat terdiri dari 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK.

Sementara itu, untuk pemda dialokasikan 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK tenaga teknis. Proses seleksi akan dimulai pada bulan September 2023.

BACA JUGA:Sedih! Tahun Ini Tidak Ada Perekrutan CPNS Maupun PPPK, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan rekrutmen CASN harus diputuskan dengan mempertimbangkan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat, penyederhanaan birokrasi, dan kebutuhan ASN.

Semua keputusan harus memperhatikan kemampuan untuk membayar gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dia juga menyarankan pendekatan-pendekatan khusus terkait dengan rekrutmen ASN, termasuk transformasi digital dan manajemen ASN pada era normal baru.

BACA JUGA:Maaf! Pemda Hanya Dapat Formasi PPPK, Formasi CPNS 2023 untuk Instansi Pusat, Berikut Rinciannya

Calon ASN yang direkrut harus memiliki kemampuan untuk mengisi posisi kunci sebagai future leaders yang akan menjalankan birokrasi berkelas dunia dalam rangka mencapai visi Indonesia Maju 2045. (red)

Sumber: