Misi Khsusu KPK di Bengkulu, Sorot Perizinan Galian C di Bengkulu

Misi Khsusu KPK di Bengkulu, Sorot Perizinan Galian C di Bengkulu

DEMO : Warga Seluma gelar aksi demo minta tutup tambang pasir besi beberapa waktu lalu-radarseluma.com-radarseluma.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Saat mendatangi BENGKULU dalam rangka melaksanakan misi khusus, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyoroti aktivitas tamban di Provinsi BENGKULU.

KPK bahkan mendorong pemerintah daerah baik Pemprov Bengkulu maupun Pemkab/Pemkot untuk dapat menertibkan perizinan usaha galian C atau mineral bukan logam.

BACA JUGA:Misi Khusus, KPK Datang Ke Bengkulu, Daerah Pertama yang Dikunjungi Kabupaten Kaur

Penertiban izin galian C telah dikembalikan kewenangannya kepada pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Presiden.

Korupsugah Wilayah I KPK, Maruli Tua Manurung mengatakan pemerintah provinsi bisa membuat surat kepada seluruh kepala OPD agar melakukan upaya untuk proyek-proyek kontrusi atau proyek yang didanai APBN dan APBD menggunakan material galian C dari pelaku usaha yang berizin.

BACA JUGA:Misi Khusus! Petugas KPK Datangi Bengkulu Selama Empat Hari, Ini Tujuannya

"Sehingga pelaku usaha dipaksa harus mengurus perizinannya," tegas Maruli.

Setelah ada surat edaran dari gubernur, KPK juga bisa ikut mendorong bupati dan walikota untuk melakukan hal yang sama.

Sehingga proyek yang didanai dari APBN dan APBD menggunakan material dari pelaku usaha yang berizin. "Hal itu sangat kami harapkan dapat segera dilakukan," sambung Maruli.

BACA JUGA:Suap APBD, 5 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK

Penertiban dinilai penting karena cukup banyak galian C tidak berizin yang rawan menimbulkan korupsi dan merugikan daerah.

“Untuk itu kami harapkan Pemda dapat membuat semacam posko pelayanan untuk mempermudah pelaku usaha mengurus perizinan," demikian Maruli. (red)

Sumber: