Suap APBD, 5 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK

Suap APBD, 5 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK

KPK merilis anggota DPRD Provinis Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka suap pengesahan APBD-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Sebanyak 5 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 ditetapkan tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

5 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

BACA JUGA: Kasus Suap SK Nakes Cuma 1 Tersangka? Kasi Pidsus: Tunggau Setelah Lebaran

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 8 Mei 2023 sampai dengan 27 Mei 2023," kata Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Jakarta, Senin (9/5/2023) dilansir antaranews.com.

BACA JUGA:Kasus Suap SK PPPK Nakes Menyasar Plt Kepala BKPSDM Seluma

5 mantan anggota DPRD Jambi tersebut yakni Nasri Umar (NU) dan Muhammad Isroni (MI) ditahan di Rutan KPK pada Gedung ACLC.

Abdul Salam Haji Daud (ASHD) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan Djamaluddin (DL) dan Hasan Ibrahim (HI) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

BACA JUGA:Pengusutan Kasus Dugaan Suap di Seluma, 19 Saksi Sudah Diperiksa, Adakah Tersangka Baru?

"Konstruksi perkara diduga telah terjadi dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi," ungkap Asep.

Modus 5 tersangka yakni meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

BACA JUGA:DPRD: Mantan Pj Kades di Kedurang Terbukti Suap Auditor Ipda Harus Disanksi

Uang sebagai persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

"Permintaan tersebut dikabulkan Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang berprofesi sebagai pengusaha dengan menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar," sebut Asep.

Besaran Uang "ketok palu" disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta.

BACA JUGA:Mantan Pj Kades di Kedurang yang Studi Banding ke Lampung Lalu Suap Auditor Akhirnya Diperiksa

KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan sebesar Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka MU dan kawan-kawan.

Usai uang diberikan, RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan. (red)

Sumber: