Mantan Pj Kades di Kedurang yang Studi Banding ke Lampung Lalu Suap Auditor Akhirnya Diperiksa

Mantan Pj Kades di Kedurang yang Studi Banding ke Lampung Lalu Suap Auditor Akhirnya Diperiksa

Ilustrasi suap-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Lima mantan penjabat (Pj) Kades di Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan yang memberi suap ke auditor Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan tahun 2021, mulai diperiksa.

Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pemberian suap kepada mantan auditor Inspektorat berinisial Na.

“Ya sudah mulai dipanggil. Tim meminta keterangan mantan Pj Kades terkait pemberian suap kepada mantan auditor kami pada tahun 2021 lalu,” kata Inspektur Ipda BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos.

BACA JUGA:Oknum Auditor Terbukti Terima Suap

Proses pemeriksaan mantan Pj kades masih berjalan. Hamdan belum dapat menyampaikan secara detail keterangan dari mantan Pj kades tersebut.

Ditegaskan Hamdan, proses pemeriksaan ditargetkan selesai secepatnya. Jika semua keterangan sudah lengkap, pihaknya akan menyimpulkan seluruh hasil pemeriksan, kemudian akan diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). “Nanti hasil pemeriksaan dituangkan dalam LHP,” ujar Hamdan.

Ditambahkan Hamdan, jika dari proses pemeriksaan nanti mantan Pj Kades yang berstatus PNS itu terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberi sanksi administrasi sesuai disiplin PNS.

BACA JUGA:Terbukti Terima Suap, Mantan Auditor Inspektorat Disanksi Berat: 6 Eks Pejabat Kades Segera Nyusul

Sedangkan untuk sanksi hukum, itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum, kepolisian dan jaksa.

“Kami lebih ke sanksi disiplin pegawai. Kalau sanksi hukum itu kewenangan APH (aparat penegak hukum),” ujar Hamdan.

Untuk diketahui, lima mantan Pj kades di Kecamatan Kedurang memberi suap kepada auditor Inspektorat berinisial Na sebesar Rp 8 juta.

BACA JUGA:Inspektur Ipda Bengkulu Selatan Laporkan Akun Facebook Oni Valenno ke Polisi

Suap tersebut bertujuan untuk “mengamankan” pemeriksaan kegiatan study banding ke Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2020.

Namun pemberian suap tersebut terungkap ke publik. Na selaku pihak yang menerima suap sudah mendapat sanksi.

Statusnya sebagai auditor sudah dicabut dan diberi sanksi kepegawaian berupa mutasi atau pindah tugas dari Inspektorat ke kantor Camat Kota Manna. (yoh)

Sumber: