Berkunjung Ke Seluma, Tim KPK Singgung Kasus Gratifikasi Perda Multy Years, Ana Despita: Jangan terulang lagi!

Berkunjung Ke Seluma, Tim KPK Singgung Kasus Gratifikasi Perda Multy Years, Ana Despita: Jangan terulang lagi!

Bupati didamping Sekda berfoto bersama dengan tim KPK-Ahmad Fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) berkunjung ke Kabupaten SELUMA.

Dalam kunjungannya di SELUMA, Ketua Tim Pengendalian Gratifikasi KPK, Ana Devi Tamala menyinggung persoalan bahwa dikabupaten SELUMA pernah terjadi kasus gratifikasi.

Kasus gratifikasi itu terjadi pada pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2010 tentang Multy Years.

BACA JUGA:Peluang Bisnis di Bengkulu yang Bisa Ditiru, Modalnya Kecil, Bukan Menanam Sawit, Ini Jenis Tanamannya

BACA JUGA:Masukan Kodenya! Ini Dia Jawaban Kode Voucher Badai Shopee Selasa 29 Agustus 2023, Dapatkan Diskon 100 Persen

Akibatnya pada tahun 2011 lalu, sejumlah anggota DPRD Seluma periode 2009-2014 ditangkap KPK karena terlibat kasus gratifikasi tersebut.

"KPK pernah menangkap sejumlah pejabat termasuk bupati, serta anggota DPRD Seluma. Saya berharap kejadian itu yang pertama dan terakhir. Jangan sampai terjadi lagi di Kabupaten Seluma," ujar Ana Devi Tamala saat membuka acara sosialisasi di Ruang rapat Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma pagi ini, Selasa (29/8).

BACA JUGA:Ladang Emas di Bengkulu, 31 Ribu Hektar Lahan Simpan Ribuan Ton Biji Emas, Ini Buktinya

BACA JUGA:Kabar Baik! MenPAN-RB Sebut 4 Jenis Tenaga Honorer Ini Berpeluang Lulus di Seleksi PPPK 2023

Ana menambahkan, KPK berharap seluruh pejabat bisa memahami bahwa gratifikasi merupakan tindakan yang dilarang keras.

Serta masuk salah satu kategori korupsi. Sehingga seluruh pejabat mulai dari kepala desa sampai pejabat daerah harus memahami.

BACA JUGA:Peluang Bisnis di Bengkulu, Budidaya Sidat Didukung DPRD, Holman: Harus Digarap Serius! Rambah Pasar Ekspor

BACA JUGA:Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Hari Selasa 29 Agustus 2023, Ada Voucher Belanja Gratis

"Ini merupakan lanjutan dari roadshow KPK. Serta hari ini kami lakukan sosialisasi. Dalam rangka pengendalian gratifikasi di Kabupaten Seluma," ujar Ana.

Sekedar mengingatkan, pada tahun 2011 lalu KPK menangkap Bupati Seluma, Murman Effendi, bersama dengan pimpinan DPRD Seluma, Zaryana Rait, Muclis Thohir dan Jonaidi Sahri.

BACA JUGA:Kemarau Diserati El Nino di Bengkulu, Belasan Hektar Sawah Terancam Gagal Panen, Seperti Ini Kondisinya

BACA JUGA:Modus Baru Spekulan BBM Bersubsidi, SPBU Ancam Blokir Barcode, Seperti Ini Modus yang Dilakukan

Termasuk juga anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono yang juga terlibat.  

Atas kasus gratifikasi pengesahan Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang Proyek Multy Year dengan pengikatan anggaran proyek sebesar Rp 338 miliar.

Namun kemudian pada kepemimpinan Bupati Seluma Bundra Jaya, Perda ini dicabut dan proyek Multy Years tidak dilanjutkan lagi. (red)

Sumber: ketua tim pengendalian gratifikasi kpk