Wahai Mahasiswa! Mendikbud Ubah Hitungan SKS dan IPK, Simak Nih

Wahai Mahasiswa! Mendikbud Ubah Hitungan SKS dan IPK, Simak Nih

Mendikbud Ubah Hitungan SKS dan IPK-istimewa-freepik.com

BACA JUGA:Nah Loh! 3.912 Mahasiswa Indonesia Pindah Jadi Warga Negara Singapura, Salah Siapa?

5. Beban belajar semester 1 dan 2 maksimal 20 SKS, semester 3 ke atas maksimal 24 SKS, sisanya dapat dilakukan di semester antara dengan maksimal 9 SKS

6. Mahasiswa S1kecualimahasiswaprodi kedokteran, kebidanan,dankeperawatan bisa memenuhi sebagian belajardiluarprodi, pilihannya yakni:

- 1 semester atau setara 20 SKS, di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama
- Maksimal 2 semester atau setara 40 SKS di luar perguruan tinggi

7. Mahasiswa sarjana terapan (D4) wajib menjalani kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri (DUDI) yang relevan, minimal 1 semester atau setara 20 SKS

BACA JUGA:Anda Mahasiswa Berjiwa Bisnis dan Mau Bekerja Sampingan? 7 Daftar Website Bisa Jadi Sumbernya

8. Mahasiswa D4 dapat ikut kegiatan di luar magang DUDI, maksimal 2 semester atau setara 40 SKS

9. Mahasiswa D1, D2, dan D3 wajib menjalanikegiatanmagangDUDI, dengan durasi:

- D1: ditetapkan masing-masing perguruan tinggi
- D2, D3: minimal 1 semester atau setara 20 SKS

10. Penilaian hasil belajar mahasiswa pada mata kuliah dinyatakan dalam indeks prestasi (IP) atau keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail)

11. IP semester dan IP kumulatif (IPK) hanya dihitung dari rata-rata mata kuliah yang menggunakan penilaian IP

BACA JUGA:Hore! Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Untuk 3.256 Mahasiswa Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

12. Mata kuliah yang bisa menggunakan penilaian pass/fail, bukan IP, yaitu yang berbentuk kegiatan di luar kelas maupun yang menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi

13. Mahasiswa diploma, sarjana, maupun sarjana terapan dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 2,00

14. Mahasiswa magister, magister terapan, profesi, spesialis, subspesialis, doktor, dan doktor terapan baru dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 3,00

BACA JUGA:1200 Mahasiswa UIN Fatmawati Bengkulu Disebar ke Seluma

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak fleksibilitas kepada perguruan tinggi dan mahasiswa dalam mengatur pendidikan tinggi yang lebih sesuai dengan kebutuhan dunia modern.  (red)

Sumber: