Wahai Mahasiswa! Mendikbud Ubah Hitungan SKS dan IPK, Simak Nih
Mendikbud Ubah Hitungan SKS dan IPK-istimewa-freepik.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pengumuman untuk seluruh mahasiswa. Mendikbud, Nadiem Makarim melakukan perubahan penting dalam hitungan satuan kredit semester (SKS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam dunia pendidikan tinggi.
Sebelumnya, setiap SKS diukur sebagai 45 jam per semester. Namun, perubahan yang diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 telah diberlakukan.
BACA JUGA:Mendikbud Hapus Skripsi, Syarat Lulus Kuliah Diganti Tugas Akhir
Pada aturan sebelumnya, pembagian waktu per 1 SKS diatur secara lebih terperinci, misalnya 50 menit per minggu untuk tata muka, 60 menit per minggu untuk penugasan terstruktur, dan 60 menit per minggu untuk kegiatan mandiri.
Namun, Mendikbud Nadiem Makarim, aturan SKS yang terlalu kaku dan preskriptif sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Sebagai gantinya, setiap mata kuliah dan program studi memiliki fleksibilitas untuk menentukan pembagian waktu yang sesuai dengan karakteristik mata kuliah tersebut.
BACA JUGA: Apa itu Marketplace Guru? Ini Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim
Perubahan ini memberi kebebasan kepada perguruan tinggi untuk mendefinisikan distribusi SKS yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan saat ini.
Perubahan lainnya adalah penilaian mata kuliah yang tidak hanya berfokus pada indeks prestasi (IP), tetapi juga bisa dalam bentuk lulus atau tidak lulus (pass/fail).
Penilaian ini berlaku terutama pada mata kuliah yang melibatkan kegiatan di luar kelas, seperti program Kampus Merdeka atau uji kompetensi.
Penilaian pass/fail ini memberikan fleksibilitas kepada kepala program studi untuk menjalankan berbagai jenis aktivitas yang lebih kompleks, seperti program kerja sama dengan industri.
BACA JUGA:RUU Sisdiknas Bikin Gaduh! Marzuki Ali: Nadiem Makarim Pengkhianat Guru dan Dosen
Mata kuliah yang dinilai dengan sistem pass/fail tidak akan mempengaruhi perhitungan IP dan IPK. Hal ini memberikan inovasi dalam mengurangi tekanan penilaian prestasi mahasiswa.
Perubahan aturan SKS dan IPK ini memiliki beberapa poin utama:
1. Beban belajar 1 SKS setara dengan 45 jam per semester
2. Pemenuhan beban belajar dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan atau bentuk pembelajaran lain.
BACA JUGA:Mahasiswa PAI Lega! Berikut Jurusan yang Tidak akan Bisa Bisa Digantikan Teknologi AI
3. Pembelajaran dilakukan lewat belajar terbimbing, penugasan terstruktur, dan atau pembelajaran mandiri
4. Beban belajar:
- D1: minimal 36 SKS dalam masa tempuh kurikulum sebanyak 2 semester
- D2: minimal 72 SKS dalam 4 semester
- D3: minimal 108 SKS dalam 6 semester
- S1 atau D4: minimal 144 SKS dalam 8 semester
- Magister atau Magister Terapan: 54-72 SKS dalam 3-4 semester
Sumber: