Kendaraan Sudah Terjual? Begini Cara Mudah Blokir STNK Secara Online

Kendaraan Sudah Terjual? Begini Cara Mudah Blokir STNK Secara Online

Cara Mudah Blokir STNK Secara Online-istimewa-raselnews.com

11. Isi semua data yang diperlukan dan unggah dokumen pendukung sesuai dengan petunjuk yang ada.

12. Setelah selesai mengisi semua informasi, periksa kembali semua data yang telah Anda masukkan untuk memastikan kebenarannya.

13. Selanjutnya, klik "Kirim" dan tunggu hingga pengajuan Anda diproses oleh Bapenda DKI Jakarta.

BACA JUGA:Tak Respon Tilang Elektronik, 2.600 STNK di Bengkulu Diblokir

14. Ketika pengajuan Anda disetujui, Anda akan menerima konfirmasi melalui email atau melalui kolom PKB di situs web tersebut.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat melakukan pemblokiran STNK secara online dengan mudah, terutama jika Anda berdomisili di wilayah Jakarta. (red)

Sumber: