Datang Dari Kota Bengkulu, Buang Sampah Ke Sungai di Bengkulu Selatan, DLHK Meradang

Datang Dari Kota Bengkulu, Buang Sampah Ke Sungai di Bengkulu Selatan, DLHK Meradang

Ilustrasi Stop Buang Sampah Sembarangan-DOK-raselnews.com

“Staf kami yang mendatangi rumah pelaku pembuangan sampah ke sungai dan kemungkinan sampah yang dibuangnya ke sungai adalah sampah pribadi pelaku yang ada di rumahnya,” sampainya.

BACA JUGA:3 Jenis Hewan Berkaki Empat yang Menjadi Perantara Ilmu Sihir dan Santet

BACA JUGA:INI DIA Jawaban Kode Voucher Badai Shopee 1-3 September 2023, Klaim dan Dapatkan Diskon Belanja 100 Persen

Namun, saat kunjungan pihak DLHK ke rumah pelaku. Petugas tidak bertemu dengan yang bersangkutan dan hanya bertemu dengan orang tua pelaku.

Hal tersebut karena yang membuang sampah tersebut adalah anaknya yang tinggal di Kota Bengkulu.

"Kami sudah memperingatkan jangan membuang sampah sembarang lagi ke dalam sungai dan orang tua si anak sudah mengaku salah dan meminta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi,” terang Haroni.

BACA JUGA:Pesona Curug Nerayan, Objek Wisata Baru di Bengkulu, Diambil Dari Nama Gadis Cantik, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Mutasi Puluhan Pejabat Eselon III dan IV, Berikut Nama dan Jabatannya

Pada kesempatan itu, Haroni menyampaikan dari pengakuan orang tua pelaku, bahwa pelaku baru pertama kali membuang sampah ke sungai.

Meskipun begitu Haroni tetap tegas kepada seluruh seluruh masyarakat agar jangan sampai mengulangi perbuatan seperti itu.

BACA JUGA:Kejaksaan Buka Formasi CPNS 2023 Khusus Lulusan SMA dan D3, Nih Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

BACA JUGA:Fresh Graduate Siapkan Diri, MenPAN-RB Siapkan Kuota Khusus Untuk Anda, Ini Rincian Formasinya

Sebab, perbuatan membuang sampah akan merusak lingkungan dan juga dapat menyebabkan banjir.

Bahkan dalam  Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 terkait pengelola sampah, DLHK akan melakukan sanksi tegas dengan menyurati pihak Sat Pol PP sebagai penegak Perda untuk diberikan sanksi yang ada.

"Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat kami akan memasang plang pengumuman di sepanjang aliran sungai agar nanti masyarakat bisa melihat serta membaca sanksi dan aturannya yang berlaku,” katanya.

Sumber: kepala dlhk bengkulu selatan