Tanah Rawan Sengketa, BPN Beberkan Tips untuk menghindari Sengketa, Bukan Menggunakan Hukum Rimba

Tanah Rawan Sengketa, BPN Beberkan Tips untuk menghindari Sengketa, Bukan Menggunakan Hukum Rimba

Ilustrasi sengketa lahan, yang menyebabkan tiga nyawa di bengkulu selatan melayan-istimewa-raselnews.com

Maka pengamanan tanah bisa dilakukan dengan cara memasang patok tapal batas, dan juga pasang plang merek yang bertuliskan kepemilikan tanah.

BACA JUGA:3 Jenis Hewan Berkaki Empat yang Menjadi Perantara Ilmu Sihir dan Santet

BACA JUGA:INI DIA Jawaban Kode Voucher Badai Shopee 1-3 September 2023, Klaim dan Dapatkan Diskon Belanja 100 Persen

“Kalau ada tanah yang lokasinya jauh dari tempat tinggal dan belum ada sertifikat, sebaiknya pasang dulu patok batas dan juga plang merek yang memuat tulisan kepemilikan tanah. Cara itu bisa dilakukan untuk mengamankan tanah agar tidak diserobot orang lain,” ujar Nasep.

Jika masih saja terjadi sengketa, Nasep mengingatkan sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum.

BACA JUGA:Pesona Curug Nerayan, Objek Wisata Baru di Bengkulu, Diambil Dari Nama Gadis Cantik, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Mutasi Puluhan Pejabat Eselon III dan IV, Berikut Nama dan Jabatannya

Jangan menggunakan hukum rimba lagi sebagai Langkah penyelesaian, karena hal itu akan merugikan kedua belah pihak yang bersengketa.

Tidak aka nada pihak yang diuntungkan dengan menyelesaikan masalah memakai hukum rimba. (red)

Sumber: kepala bpn bengkulu selatan