Tanah Rawan Sengketa, BPN Beberkan Tips untuk menghindari Sengketa, Bukan Menggunakan Hukum Rimba

Tanah Rawan Sengketa, BPN Beberkan Tips untuk menghindari Sengketa, Bukan Menggunakan Hukum Rimba

Ilustrasi sengketa lahan, yang menyebabkan tiga nyawa di bengkulu selatan melayan-istimewa-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM – Belakangan ini sengketa tanah atau lahan sering terjadi di tengah Masyarakat.
Bahkan tak jarang terjadi perselisihan antar Masyarakat yang dipicu sengketa tanah atau lahan tersebut.

Kondisi ini terjadi karena jumlah penduduk terus bertambah, sehingga lahan atau tanah semakin sempit.

Akibatnya beberapa kali terjadi peristiwa saling klaim kepemilikan tanah yang berujung sengketa di pengadilan bahkan sampai menyebabkan tragedi berdarah.

BACA JUGA:Viral! Minum Setelah Makan Bisa Mengganggu Pencernaan, Ini Kata Pakar

BACA JUGA:Tips Jitu Agar Lulus Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Menyikapi hal itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan memberikan tips agar tidak terjadi lagi sengketa lahan kedepannya.

Langkah pertama adalah segera urus pembuatan sertifikat lahan tersebut dengan cara melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Telat Daftarkan Anak ke BPJS Kesehatan Kena Denda, Ini Ketentuannya

BACA JUGA:5 Barang di Rumah yang Dipercaya Membuat Rezeki Seret

“Yang paling aman agar tanah tidak diklaim orang lain adalah dibuatkan sertifikat. Lengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan dan urus ke sini (BPN).

Kami akan turun ke lapangan untuk mengecek dan mengukur tanah. Kalau tidak ada permasalahan, maka sertifikat akan diterbitkan,” kata Kepala Kantor BPN BS, Nasep Vandi Sulistiyo, S.ST.

BACA JUGA:Ijazah Habib Umar bin Hafidz untuk Membuka Pintu Rezeki dan Meraih Kekayaan

BACA JUGA:Presiden Jokowi Perintahkan Bansos Beras Mulai Disalurkan, Ini Daftar Penerimanya

Kemudian, lanjut Nasep, jika pemilik tanah belum bisa mengurus pembuatan sertifikat karena terkendala biaya atau yang lain-lain.

Sumber: kepala bpn bengkulu selatan