Kasus Pencurian Sepeda Motor di Masjid Terungkap, Polisi Amankan Dua Tersangka di Kota Begkulu

Rilis penangkapan pencuri sepeda motor-Ahmad Fauzan-raselnews.com
"Sebenarnya masih ada dua pelaku lainnya yang terlibat. Namun satu orang berinisial IW masih menjalani proses hukum di Polsek Selebar Kota Bengkulu dan satu orang lainnya MY masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," beber Kapolres.
Ditambahkan Kasat Reskrim, aksi pelaku baru pertama kali dilakukan di wilayah hukum Polres Seluma.
Dalam aksinya, tesangka mencuri sepeda motor dengan cara membobol kunci kontak menggunakan kunci liter T.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Kebakaran Lahan Terjadi Dikaur, Api Masih Berkobar
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Bank BSI September 2023, Plafon Rp 50 Juta Cicilan Rp 900 Ribuan
Setelah berhasil mencuri sepeda motor, tersangka langsung menjualnya ke area Palak Curup Kabupaten Rejang Lebong seharga Rp 3 juta.
Kemudian uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
"Kedua pelaku yakni YA dan MC melanggar pasal 363 Ayat (2) KUHP, Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim. (red)
Sumber: kapolres seluma