Lagi! Kasus Dana BOK Kaur 'Telan' Korban, Giliran Mantan Wartawan Diamankan Jaksa
JUMPA PERS: Kejari kaur saat jumpa pers penetapan tersangka korupsi dana BOK kaur belum lama ini-julianto-raselnews.com
4. Kepala Puskesmas Padang Guci Kaur Utara berinsial Ri
Para 4 pejabat Dinkes Kaur ini ditetapkan tersangka oleh Kejari Kaur pada 31 Juli 2023 lalu.
Dalam rilisnya, Kajari Kaur, M Yunus SH MH menyebut, dalam kasus ini, negara dirugikan Rp310 juta dari total anggaran Rp15 miliar.
Sebelum menetapkan 4 pejabat Dinkes Kaur, Jumat 28 Juli 2023 malam 3 pria dibekuk Tim Tabur dengan dugaan Obstruction Of Justice.
Mereka adalah:
1. BSS (47), warga Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara
2. RNS (41), warga Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara,
3. AH (58), warga Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat
BSS, RNS, AH ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu bersama Tim Tabur Kejagung RI dan Tim Penyidik Kejari Kaur.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rilis Kasus Dana BOK Kaur, 4 Pejabat Dinkes Diperiksa Jaksa, Calon Tersangka?
Usai menangkap BSS, RNS, dan AH, Tim Tabur menangkap RF di Jakarta dan terakhir adalah UL.
Para tersangka Obstruction Of Justice akan dijerat pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda Rp 150 juta atau paling banyak 600 juta. (red)
Sumber: