Tapal Batas Kecamatan dan Desa di Kaur Berpolemik, Plt Bupati dan Kapolres Turun Tangan, Ini yang Terjadi

Tapal Batas Kecamatan dan Desa di Kaur Berpolemik, Plt Bupati dan Kapolres Turun Tangan, Ini yang Terjadi

Mediasi penyelesaian polemik tapal batas desa dan kecamatan di kaur-julianto-raselnews.com

Plt Bupati Kaur menegaskan rapat koordinasi segmen tabat itu untuk meluruskan batas antara Kecamatan Luas dan Kecamatan Kaur Tengah.

Tujuannya agar Tabat kedua kecamatan lebih jelas sehingga tak ada kesalahan terutama dengan desa yang berdampingan baik dalam pembangunan ataupun yang lainnya.

BACA JUGA:Aman dan Terpercaya! 5 Pinjol Ini Ternyata Milik Pemerintah

BACA JUGA:PNS Boleh Beristri Lebih Dari Satu, BKN Sudah Sampaikan Aturannya: Seperti Ini Ketentuannya

"Penetapan tapal batas ini berkaitan erat dengan administrasi, alhamdulilah persepsinya sudah sama," kata Plt Bupati.

Karena tidak ada solusi di tingkat kecamatan akhirnya dilakukan musyawarah menyamakan presepdi di tingkat kabupaten.
Kapolres Kaur, AKBP H Eko Budiman, SIK, MIK, MSi mengatakan, polisi hanya memfasilitasi penyelesaian persoalan tapal batas tersebut.

"Persoalan ini bisa diselesaikan secara baik, jangan sampai ada konflik," kata Kapolres.

BACA JUGA:Lima Kota Paling Kecil di Indonesia, Jangan Heran Tiga Berada di Pulau Sumatera, Ini Nama Pulaunya

BACA JUGA:Dilangkapi Rangka Underbone , Yamaha Fazzio 2023 miliki Fitur Makin Canggih dan Mesin Bandel

Tapal batas desa di Kabupaten Kaur sudah diatur Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa.

Kemudian Peta Kecamatan Kaur Tengah yang Ditandatangani oleh Bupati Kaur dan Pihak - Pihak Terkait Katopdam II/ Sriwijaya, Sekretaris Daerah, Camat Kaur Tengah, Camat Luas, Camat Semidang Gumay dan Camat Tetap Tanggal 30 April 2016.

BACA JUGA:TERBARU! Ini Dia Jawaban Kode Voucher Badai Shopee Rabu 13-19 September 2023, Dapatkan Diskon 100 Persen

BACA JUGA:18 Kementerian dan Pemda yang Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023, Ada Bengkulu?

Kemudian Peta Kecamatan Luas yang Ditandatangani oleh Bupati Kaur dan Pihak - Pihak Terkait Katopdam II/ Sriwijaya, Sekretaris Daerah, Camat Luas, Camat Kaur Tengah, Camat Muara Sahung dan Camat Semidang Gumay.

Sehingga kedua peta itu sebagian acuan penetapan tapal batas.

Sumber: plt bupati kaur dan kapolres kaur