Catat! Ini Cara Klaim Kematian BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online

Catat! Ini Cara Klaim Kematian BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online

cara klaim kematian BPJS Ketenagakerjaan-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:PENTING! 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS

4. Pilih Menu Klaim Kematian

Cari menu yang berkaitan dengan klaim santunan kematian, biasanya ada di menu "Klaim" atau "Pengajuan Klaim."

5. Isi Formulir Klaim Online

Klik opsi untuk mengajukan klaim secara online dan isi formulir klaim dengan informasi yang akurat.

6. Unggah Dokumen

Selama mengisi formulir, unggah dokumen yang telah Anda persiapkan dengan format dan ukuran yang sesuai.

BACA JUGA:Sudah Terdaftar di BPJS, Apakah Masih Perlu Asuransi Jiwa? Berikut Penjelasannya

7. Verifikasi dan Submit

Periksa kembali informasi yang Anda masukkan, lalu klik tombol "Submit" atau "Kirim" untuk mengirimkan klaim Anda.

8. Tunggu Proses Verifikasi

BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi klaim Anda, yang mungkin memakan beberapa hari hingga minggu.

9. Konfirmasi dan Pencairan Santunan

Setelah disetujui, Anda akan menerima konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan, dan santunan akan dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Pilihan Asuransi Kesehatan Selain BPJS: Apa Keuntungannya?

Jenis Klaim Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Apa saja yang bisa diklaim di BPJS Ketenagakerjaan harus dipahami peserta. Berikut beberapa jenis klaim santunan BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

1. Santunan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja (SKAKK): Untuk peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

2. Santunan Kematian Akibat Penyakit (SKAP): Untuk peserta yang meninggal akibat penyakit yang terkait pekerjaan.

3. Santunan Kematian Normal (SKN): Untuk peserta yang meninggal akibat alasan lain yang tidak terkait dengan pekerjaan.

BACA JUGA:Sebanyak 99.891 Warga Miskin Bengkulu Selatan Dibantu BPJS Kesehatan Gratis

4. Santunan Kematian Peserta Aktif (SKPA): Untuk peserta aktif yang meninggal karena berbagai alasan.

5. Santunan Kematian Peserta Penerima Pensiun (SKPPP): Untuk peserta yang sudah menerima pensiun.

6. Santunan Kematian Peserta Penerima Bantuan Sosial (SKPBS): Untuk peserta yang sedang menerima bantuan sosial.

7. Santunan Kematian Peserta Bukan Pekerja (SKBP): Untuk peserta yang bukan pekerja formal. (red)

Sumber: