Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Jaminan KUR, Besarannya Kredit Tidak Terbatas, Begini Cara

Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Jaminan KUR, Besarannya Kredit Tidak Terbatas,  Begini Cara

strasi hak kekayaan intelektual yang bisa dijadikan jaminan pinjaman bank-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:Bantuan Alsintan di Kaur Diduga Disalahgunakan untuk Angkut TBS Sawit, Dinas Pertanian Segera Bertindak

1. Proposal pembiayaan

2. Memiliki usaha ekonomi kreatif

3. Memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif;

4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual. (Contohnya Sertifikat merek atau paten)

BACA JUGA:Cara Mudah Membatalkan Pinjaman Kredit Pintar, Cukup 3 Langkah

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis! Samakan Warnanya, Ada Cuan Rp 280.000

Setelah semua syarat terpenuhi segera mengajukan permohonan pinjaman ke lembaga keuangan yang dituju.

Langkah selanjutnya lembaga keuangan akan melakukan verifikasi dokumen atas sertifikat Kekayaan Intelektual, dan kemudian penilaian atas nilai ekonomis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tersebut.

Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual yang bisa dijadikan jaminan utang adalah Hak Kekayaan Intelektual ini harus tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA:Pendaftaran CASN 2023 Wajib Gunakan e-Meterai, BKN Waspadai Penggunaan Materai Elektronik Berulang-ulang

BACA JUGA:Indonesia Jangan Sombong Soal Beras, Terbukti Masih Impor dari Thailand dan Vietnam, Brazil Juga Pasok Gula

Artinya objek Hak Kekayaan Intelektual itu sudah terdaftar di Kemenkum HAM.

Nilai ekonomis sertifikat kekayaan Intelektual tidak sama, semakin besar nilai sertifikat berdasarkan penilaian tim penilai, maka semakin besar pula limit pinjaman modal melalui KUR atau program perbankan lainnya yang bisa diajukan.

(red)

 

Sumber: dikutip dari laman kemenkum ham