Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual untuk Jaminan KUR, Begini Cara Mengurusnya, Mudah Dan Dijamin Bisa
fikat hak intelektual bisa untuk jaminan kur-istimewa-raselnews.com
RASELNEWS.COM - Bagi anda yang memiliki kekayaan intelektual sebaiknya segera di daptarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Tujuannya agar hak kekayaan intelektual Anda bisa dilindungi dari aksi pencatutan, pembajakan atau pemalsuan.
Yang lebih penting lagi, sertifikat hak kekayaan intelektual bisa dijadikan jaminan untuk pengajuan pinjaman Kredit Usaha rakyat (KUR).
BACA JUGA:KUR BRI Ditolak? Tenang, Masih Ada Pinjaman KUPRA, Berikut Syaratnya
Jika kekayaan intelektual yang Anda miliki bernilai ekonomi tinggi, dijamin pengajuan pinjaman KUR disetujui.
Limit pinjaman KUR dengan jaminan sertifikat hak kekayaan intelektual ini tidak terbatas.
Mulai dari puluhan juta, ratusan juta hingga miliaran rupiah sesuai dengan nilai kekayaan intelektual yang dimiliki.
Perlu dicatat, hak kekayaan inteltual itu sangat luas. Segala sesuatu yang diciptakan atau ditemukan oleh seseorang tanpa mencaplok kepunyaan atau ide orang lain maka bisa dicatat sebagai hak kekayaan intelek tual.
BACA JUGA:KTA Bank Mandiri 2023 Bunga Ringan, Cek Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
BACA JUGA:RESMI! BKN Rekrut 149 Formasi PPPK Teknis 2023, Penempatan di 15 Unit Kerja, Ada Bengkulu
Hak kekayaan intelektual ini mulai dari hal besar sampai hal hal kecil.
Misalnya merek makanan yang diluncurkan oleh usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), itu bisa didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual.
Contoh lainnya menciptakan lagu atau tari, juga bisa didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, MenPAN-RB: Pelajari 4 Keputusan dan 2 Peraturan Ini
BACA JUGA:6 Pinjaman Tanpa Agunan Paling Cepat Cair Bunga Rendah, Nomor 1 Limit Rp 300 Juta
Lantas bagaimana cara pengajuan pendaftaran hak kekayaan intelektual ini agar bisa dijadikan jaminan pinjaman KUR?
Diawali dengan mendaftarkan objek hak kekayaan intelektual ke Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran ini bisa dilakukan secara mandiri dari rumah.
Caranya masuk ke laman e-hakcipta.dip.go.id kemudian lakukan regestrasi untuk mendapatkan username dan pasword.
BACA JUGA:Bukan Satu Kali, Pinjam KUR di BRI Ternyata Bisa 4 Kali! Begini Syarat dan Besaran Bunganya
BACA JUGA:8 Rekomendasi Pinjol Terbaik untuk Mahasiswa, Syarat KTP, Bunga Rendah dan Terpercaya
Setelah itu langsung login menggunakan usrenime dan pasword yang sudah didapatkan pada saat regestrasi.
dian mengunggah dokumen persyaratan sesuai petunjuk, kemudian nanti akan muncul kode pembayaran pendaftaran.
Lakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai kode yang didapat. Setelah itu menunggu proses pengecekan oleh sistem.
BACA JUGA:H-1 Pendaftaran CPNS 2023, Simak Contoh Soal TWK TIU dan TKP serta Jawabannya
BACA JUGA:Horeee! Google Bagi-bagi Saldo DANA Rp 350.000 Gratis, Simak Cara Mainnya
Approve atau pendaftaran pencatatan penciptaan telah disetujui.
Langkah selanjutnya mengunduh sertifikat dan mencetaknya sendiri.
Kemudian sertifikat yang didapatkan tadi bisa dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman KUR.
Caranya ajukan pinjaman KUR ke bank yang dituju dengan menyertakan dokumen persyaratan yang diminta lainnya.
BACA JUGA:Cuma Nonton Video Reels Lalu Dibayar Saldo DANA Rp 100.000, Mau? Cobain Deh
BACA JUGA:Wow! Cuma Memperpendek Link, Anda Bisa Dapatkan Saldo DANA Rp 600.000 Gratis Tiap Hari, Yuk Mainkan!
Nanti tim peneliti akan turun ke lapangan untuk mengetahui nilai hak kekayaan intelektual yang anda miliki.
Hasil penilaian tim inilah nanti yang menjadi penentu limit pinjaman KUR yang bisa Anda dapatkan. (red)
Sumber: dikutip dari berbagai sumber