Gaji PPPK 2023 Bawaslu RI Bisa Bikin Iri, Bulan Pertama Kerja Langsung Bahagia

Gaji PPPK 2023 Bawaslu RI Bisa Bikin Iri, Bulan Pertama Kerja Langsung Bahagia

Besaran gaji PPPK 2023 Bawaslu RI-andri irawan-raselnews.com

Mereka yang lulus akan mulai berkerja tahun 2023. Sebanyak 2.598 PPPK  yang dinyatakan lulus akan menempati 15 jabatan. Rinciannya:

1. Ahli Pertama

Ahli pertama ini dibagi 12 posisi jabatan dengan total ada 2.552 formasi. Dari 12 posisi jabatan tersebut, Jabatan Ahli Pertama-Penata Kelola Pengawasan Pemilu menjadi jabatan yang paling banyak dibutuhkan dengan jumlah 1996 formasi.

2. Terampil

Tenaga terampil hanya menempatakn 3 posisi jabatan dengan total 46 formasi.

BACA JUGA:Kemenpora Buka Seleksi PPPK 2023, Usia 20-56 Tahun Bisa Daftar, Cek Syarat dan Formasi yang Dibutuhkan

Posisi jabatan ini sangatlah penting. Sebab besaran gaji PPPK Bawaslu 2023 ditentukan posisi PPPK. Dimana, untuk 12 posisi jabatan ahli pertama akan menerima gaji Rp. 6.505.920 Rp. 6.921.230.

Sementara tenaga terampil menerima 5.478.620 Rp. 5.849.228. Besaran gaji yang diterima pastinya diterima setiap bulan.

Bawaslu juga mengimbay agar masyarakat atau pelamar tidak mempercayai apabila ada pihak-pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam pengadaan PPPK Bawaslu
dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau imbalan lainnya.

BACA JUGA:Kabar Baik! Ada 2.928 Formasi PPPK 2023 di Sini, Lulusan SMA Merapat

Sekjen Bawaslu RI memastikan pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Demikian informasi besara gaji PPPK 2023 Bawaslu RI. Untuk pengumuman lengkapnya KLIK DI SINI. (red)

 

Sumber: