Pengusutan Kasus Penyerobotan Lahan Digeber, Oknum Pejabat di Bengkulu yang Dilaporkan Segera Diperiksa

Pengusutan Kasus Penyerobotan Lahan Digeber, Oknum Pejabat di Bengkulu yang Dilaporkan Segera Diperiksa

Ilustrasi sengketa lahan, yang menyebabkan tiga nyawa di bengkulu selatan melayan-istimewa-raselnews.com

Seperti dikabarkan sebelumnya, Hendri mengaku penyerobotan lahan miliknya tersebut berawal pada tahun 2022 lalu.

Ketika itu DR melakukan penerasan di tersebut dan menanam 30 batang kelapa sawit.

Hendri yang mengetahui hal itu langsung memberi peringatan. Kemudian DR pun berhenti melakukan penanaman kelapa sawit.

BACA JUGA:Traveloka Banjir Diskon, Dapatkan Diskon Gila Gilaan dari Traveloka Priority, Begini Caranya

BACA JUGA:RESMI! Traveloka Umumkan Penghentian 12 Layanan Pembayaran Tagihan dan Isi Ulang, Ini Daftar Layanan Ditutup

Kemudian pada Senin, 4 September 2022 lalu, Hendri mendapat laporan dari penjaga kebunnya bahwa ada alat berat melakukan penggusuran kebun.

Kemudian pada Selasa 5 September 2023, Hendri meminta klarifikasi dari operator alat berat untuk mengetahui siapa yang memerintahkan melakukan penggusuran di kebunnya, Hendri juga meminta operator alat berat menunjukan surat tugas.

BACA JUGA:Crazy Farm, Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Rp 220.000, Simak Cara Mainnya

BACA JUGA:Wuihhh, Cuma Isi Baterai HP Dapat Saldo DANA Rp 50.000 Setiap Hari, 1 Menit Cair

Dari situlah terungkap kalau yang memerintahkan operator alat berat melakukan penggusuran tersebut adalah DR, dan Su berperan sebagai pengawas.

Setelah mengetahui hal itu, Rabu (6/9), Hendri memperingatkan operator alat berat agar tidak melakukan penggusuran. Ia juga melayangkan somasi satu kepada DR dan Su.

BACA JUGA: 5 Zodiak yang Diprediksi Kaya Raya di Akhir Tahun 2023, Virgo Sukses Harta dan Cinta

BACA JUGA:TMMD di Bengkulu Selatan Berikan Banyak Manfaat, Warga Semangat Ikut Terlibat

Kemudian pada Jumat 8 September 2022 Hendri menerima sanggahan somasi kesatu dari DR.

Dalam somasi itu pihak DR melampirkan surat jual beli, namun Hendri menyebut surat jual beli yang dilampirkan pihak DR tidak memiliki kekuatan hukum.

Sabtu 9 September 2023 Hendri melayangkan somasi kedua kepada DR dan Su.

BACA JUGA:5 Penemuan yang Membuat Heboh Dunia Ilmiah di Tahun 2023

BACA JUGA:6 Benda di Rumah yang Jika Hilang Bisa Buat Panik Hingga Emosi, Nomor 6 Biasanya di Kepala

Kemudian pada Selasa 12 September pihak DR dan Su memberi sanggahan kedua.

Isi sanggahan kedua tersebut pihak DR dan Su menyatakan sanggup membatalkan sertifikat lahan milik Hendri melalui proses pengadilan.

Kemudian pada Kamis (14/9), pihak DR dan Su kembali melanjutkan penggusuran lahan.

Kemudian Hendri mengambil langkah hukum dengan melaporkan DR dan Su ke Mapolsek Kedurang. (red)

 

Sumber: kapolsek kedurang