Jelang Pemilu 2024 di Bengkulu, DCT Belum Ditetapkan Bawaslu Cartat Ribuan Pelanggaran APS, Ini Rinciannya

Jelang Pemilu 2024 di Bengkulu, DCT Belum Ditetapkan Bawaslu Cartat Ribuan Pelanggaran APS, Ini Rinciannya

Ketua DPD 1 Partai Golkar Provinsi Bengkulu H. Rohidin Mersyah menandatangani kesepakatan Pemilu Damai-lisa rosari-raselnews.com

Sementara itu, Ketua DPD I Partai Golkar Rohidin Mersyah mengatakan hasil rilis dari Bawaslu menjadi perhatian seluruh partai politik dan calon peserta pemilu.

"Ini peringatan pertama dari Bawaslu. Tentunya harus menjadi perhatian kita tentunya pimpinan-pimpinan parpol," ungkap Rohidin.

BACA JUGA:Mengintip Keindahan Desa Wisata Napal Jungur, Nominasi 10 Besar Desa Wisata Bengkulu, Ada Air Terjun Eksotis

BACA JUGA:Bansos Tambahan El Nino Rp 400.000 Cair, Simak Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan di Sini

Rincian pelanggaran APS yang dicatat KPU Provinsi Bengkulu meliputi di Kabupaten Kaur 2.118 unit, Mukomuko 1.117 unit, Bengkulu Tengah 1.464 unit, Kota Bengkulu 3.176 unit, Rejang Lebong 1. 901 unit, Lebong 532 unit.

Kemudian Kepahiang 2.180 unit, Bengkulu Utara  2.905 unit, Seluma 1.738 unit, Bengkulu Selatan 1.429 unit. (red)

Sumber: bawaslu provinsi bengkulu