Jelang Pemilu 2024 di Bengkulu, DCT Belum Ditetapkan Bawaslu Cartat Ribuan Pelanggaran APS, Ini Rinciannya

Jelang Pemilu 2024 di Bengkulu, DCT Belum Ditetapkan Bawaslu Cartat Ribuan Pelanggaran APS, Ini Rinciannya

Ketua DPD 1 Partai Golkar Provinsi Bengkulu H. Rohidin Mersyah menandatangani kesepakatan Pemilu Damai-lisa rosari-raselnews.com

"Artinya konten yang dimuat dalam APS itu isinya tidak mengandung unsur ajakan. Sampai nantinya waktu pelaksanaan kampanye tanggal 28 November," tegas Eko usai coffe morning rilis hasil Pengawasan APS dan Deklarasi Pemilu Damai, Kamis (2/11).

Eko mengatakan basis data hasil pengawasan berdasarkan laporan dari kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Pelaporan mulai dari tingkat desa dan kecamatan yang disampaikan Panwascam.

BACA JUGA:Rantai Bisnis Terpadu Paling Menguntungkan di Bengkulu, Bisa Untung Miliaran, Ini Jenis Usah Bermodal Kecil

BACA JUGA:Menikah 2029, Pria Tak Pernah Memberikan Nafkah Batin, Istri pun Gugat Cerai

"Dari Panwascam dilaporkan kepada kita (Bawaslu). Jadi laporan ini memang dari bawah," katanya.

Eko mengatakan KPU Provinsi Bengkulu akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) hari ini, Jumat (3/11). Dengan penetapan DCT, potensi pelanggaran semakin besar dengan keluarnya nomor urut para calon.

Untuk itu, melalui kegiatan ini Bawaslu telah meminta partai politik agar segera melakukan penertiban. "Kami harapkan tumbuh kesadaran para calon.

BACA JUGA:Enam Kabupaten di Bengkulu Waspada Banjir dan Lonsor, BMKG Puncak Musim Hujan Segera Tiba

BACA JUGA:Dibanderol Rp 14 Jutaan, Honda Rilis Skutik Menyala Tanpa Disentuh dan Sistem Anti Maling

Termasuk balon DPD, itu juga ada ditemukan (pelanggaran)," sambung Eko.

Selain mengandung unsur ajakan, penertiban APS juga bisa dilakukan bagi yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Seperti yang berada di ranah-ranah publik, menganggu estetika dan menutup pandangan pengendara jalan.

BACA JUGA:Lebih Sporty, Yamaha Perkenalkan Yamaha Force X, Skutik Pengganti X Ride

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SMA di Bengkulu Selatan Dik, 6 Orang Sudah Diperiksa

"Edaran terbaru dari Bawaslu 774 tanggal 27 Oktober bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku baliho dan APK yang melanggar. Bahkan bisa juga mengarah pada pidana," tegas Eko.

Sumber: bawaslu provinsi bengkulu