SIMAK! Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS 2024

SIMAK! Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS 2024

SIMAK! Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS 2024-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan gaji ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri sebesar 8 persen pada tahun 2024. Pemerintah juga berencana menaikkan pensiunan sebesar 12 persen.

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sejumlah Rp 52 triliun pada tahun 2024. Anggaran ini disiapkan sejalan dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan gaji Aparatur Sipil Negara, termasuk pegawai negeri sipil TNI dan Polri.

BACA JUGA:Suku Bunga BI Naik: Kebutuhan Bertambah, Gaji Tetap, Utang Menumpuk

"Mencakup total anggaran sebesar Rp 52 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani

Menurut Sri Mulyani, perbedaan kenaikan ini terjadi karena pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin).

Sri menyebut alokasi anggaran untuk kebijakan ini yaitu sebesar Rp 9,4 triliun untuk ASN pemerintah pusat, Rp 25,8 triliun untuk ASN pemerintah daerah, dan Rp 9,4 triliun untuk pensiunan.

Pemerintah menyatakan peningkatan gaji dan pensiunan ini bertujuan untuk mendorong transformasi birokrasi secara efektif.

Reformasi harus terus diperkuat guna mencapai birokrasi yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas baik di tingkat pusat maupun daerah.

BACA JUGA:Dalam Islam, Berapa Persen Gaji Suami untuk Istri?

Dengan kenaikan sebesar 8 persen, gaji PNS akan mengalami peningkatan sesuai dengan kategori berikut:

1. Golongan I Rp 1.685.664 - Rp 2.901.420

2. Golongan II Rp 2.183.976 - Rp 4.125.600

3. Golongan III Rp 2.785.752 - Rp 5.180.760

4. Golongan IV Rp 3.287.844 - Rp 6.373.296

BACA JUGA:Nyaris Tak Ada Gelandangan, 10 Negara Ini Meberikan Gaji Pada Pengangguran, Besaran Gajinya Lumanyan

Jaminan Pensiun dan JHT akan Diubah

Sementara itu, sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan segera mengalami perombakan tahun 2024.

Hal ini terungkap dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 yang telah diserahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada DPR pada pertengahan tahun ini (19/5/2023).

Dari dokumen tersebut, terungkap salah satu alasan untuk mereformasi sistem pensiun ini adalah kurangnya manfaat dari program pensiun, terlihat dari rendahnya rasio manfaat dibandingkan dengan pendapatan saat aktif bekerja atau yang dikenal dengan istilah replacement ratio.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2023 di Kementerian PUPR: 3.027 Formasi, Gajinya? Bikin Ngiler

Pemerintah menilai bahwa replacement ratio berkisar antara 9 persen untuk pegawai golongan IVe hingga 33 persen untuk pegawai golongan IIa.

Pemerintah memperkirakan rasio ini akan semakin mengecil karena sejak tahun 2009, pendapatan PNS semakin didominasi oleh tunjangan kinerja, dan sebagian besar PNS memasuki masa pensiun di golongan IIIc dengan manfaat bulanan yang lebih rendah daripada biaya hidup di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, seiring dengan penuaan populasi termasuk PNS, pemerintah memproyeksikan bahwa program pensiun akan meningkatkan beban fiskal ke depan.

Sumber: