Wartawan Rangkap Anggota LSM! Dewan Pers: Masyarakat Resah Kehadiran Mereka

Wartawan Rangkap Anggota LSM! Dewan Pers: Masyarakat Resah Kehadiran Mereka

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu-istimewa-

4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh cara- cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polres Kaur OTT 2 Oknum Wartawan Media Online dan 1 ASN, Uang Rp 3,8 Juta Diamankan

Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber. Mengingat serangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan profesional akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu. Dengan demikian, seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya.

Seseorang menjadi anggota/aktivis LSM dan anggota organisasi massa merupakan hak asasi dan hak konstitusionalnya, termasuk wartawan. Karena itu tidak ada larangan menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu.

BACA JUGA:Lagi! Kasus Dana BOK Kaur 'Telan' Korban, Giliran Mantan Wartawan Diamankan Jaksa

Meskipun demikian, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM atau organisasi massa tersebut.

BACA JUGA:Wow...Oknum Wartawan Imingi Kajari Kaur Uang Rp500 Juta, PWI Kaur Bertindak

"Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional," terang Ninik dalam Seruan Dewan Pers. (red)

Sumber: