Alhamdulillah! MenPAN-RB Beri Karpet Merah untuk Honorer Satpol PP, Status PNS dan PPPK Menanti
Satpol PP Bengkulu Selatan saat razia tempat hiburan malam beberapa waktu lalu-rezan-raselnews.com
BACA JUGA:MenPAN-RB Sebut Ada 2,3 Juta Honorer yang Terdata di BKN, Apakah Ada Nama Anda? Cek di Sini
Lanjut Anas, akan ada ruang dalam mempermudah penyelesaian honorer hingga 2024 mendatang. Diantaranya dengan membuka skema baru dalam struktur ASN, yang tak lagi terdiri dari PNS dan PPPK, melainkan ada PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.
"Oleh karena itu ada usulan yang masih dibahas. Ada konsep penuh waktu dan paruh waktu nantinya.
Misalnya teman-teman di Satpol PP kan dia enggak harus bekerja dari pagi sampai sore, jangan-jangan seminggu cukup tiga kali empat kali, begitu juga teman-teman di cleaning service. Hal ini sedang dirumuskan formulanya," jelas Anas.
BACA JUGA:Honorer Minimal 5 Tahun Bisa Langsung Diangkat PPPK Tanpa Tes
Sementara itu, skeman pengangkatan PPPK ini ditanggapi Ketum Ikatan Pagar Baya Nusantara (IPBN) Raspati.
Raspati sebelumnya memberikan apresiasi langkah MenPAN-RB perihal penyelesaian tenaga non ASN khusus Satpol PP.
Tetapi Raspati berharap honorer Satpol PP usia lebih dari 35 tahun diangkat menjadi PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu.
BACA JUGA:DPD RI Komitmen Soal Nasib Honorer, Desak MenPAN-RB Segera Angkat PPPK, Satpol PP Akhirnya Tersenyum
"PNS bukan harga mati buat kami, tetapi kalau PPPK harus penuh waktu," harap Raspati.
Ia pun meminta pemerintah segera menerbitkan PP yang menjadi turunan UU ASN dengan catatan isi PP tersebut sebagai berikut
1. Seluruh yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
2. Memperhatikan usianya jangan sampai yg lebih tua malah tidak bisa menjadi ASN
3. Masa pengabdiannya kepada pemerintah dimulai dari yang paling lama lanjut ke bawahnya.
Diketahui, nasib honorer Satpol PP hingga kini memang belum jelas. Rekrutmen PNS dan PPPK di tahun 2023 tak mengakomodir untuk polisi penegak perda ini.
KemenPAN-RB tidak memberikan formasi perekrutan ASN PPPK bagi Satpol PP dengan alasan masih terganjal regulasi.
Sumber: