Alhamdulillah! MenPAN-RB Beri Karpet Merah untuk Honorer Satpol PP, Status PNS dan PPPK Menanti
Satpol PP Bengkulu Selatan saat razia tempat hiburan malam beberapa waktu lalu-rezan-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas memberi karpet merah untuk seluruh honorer, termasuk Satpol PP berstatus non ASN.
Anas menegaskan penyelesaikan tenaga honorer Satpol PP menjadi salah satu yang diprioritaskan di tahun 2024.
Penyelesaikan pegawai non ASN ini juga tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru.
Pengangkatan honorer Satpol PP menjadi PNS dan PPPK akan diberikan. Hanya saja, Anas menyebut, pengangkatan ini dilakukan 2 cara yakni berdasarkan usia.
Di mana, honorer Satpol PP yang berusia di bawah usia 35 tahun akan diberikan status sebagai PNS.
Sementara yang lebih dari 35 tahun akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Demi Tenaga Honorer, KemenPAN-RB Percepat Buat Aturan Turunan UU ASN
Hanya saja, agar tidak menyalahi aturan, penangkatan tenaga non ASN Satpol PP ini akan diatur dalam peraturan pemerintah yang merupakan turunan dari UU ASN.
Anas mengakui keberadaan honorer masih sangat dibutuhkan, termasuk Satpol PP selaku penegak perda.
Karena itulah, banyaknya tenaga honorer yang memegang tugas vital di sektor pelayanan publik menjadi salah satu alasan ditundanya penghapusan tenaga honorer pada November 2023 menjadi Desember 2024.
BACA JUGA:Siap Siap Mutasi Pejabat Eselon IIb Akan Digelar, Lelang Jabatan Segera Dibuka
MenPAN-RB menjelaskan bila pemerintah memaksakan menghapus mereka sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, dan Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/165/M.SM.02.03/2022 maka pelayanan publik di lingkungan pemerintah akan terganggu.
"Semuanya kita evaluasi. Yang penting November (2023) ini tidak ada PHK massal untuk 2,3 juta dulu.
Kalau 2,3 juta honorer ini diberhentikan sebagaimana PP tadi, pasti berdampak ke pelayanan publik," terang Anas.
Sumber: