Alhamdulillah! MenPAN-RB Beri Karpet Merah untuk Honorer Satpol PP, Status PNS dan PPPK Menanti
Satpol PP Bengkulu Selatan saat razia tempat hiburan malam beberapa waktu lalu-rezan-raselnews.com
Di mana, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 tahun 2020 tentang jabatan PPPK, disebutkan PPPK merupakan jabatan teknis yang bisa dilamar honorer maupun umum dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara Satpol PP sendiri merupakan jabatan fungsional yang harus diisi oleh PNS.
Selama Perpres ini belum dicabut atau direvisi, maka selama itu pula sulit bagi honorer Satpol PP untuk diangkat jadi ASN PPPK. (red)
Sumber: