Duh, Usulan Formasi Guru PPPK 2024 dari Pemda Sangat Minim, Dirjen Nunuk: Honorer Sudah Diberi 'Karpet Merah'
Dirjen GTK, Nunuk Suryani-istimewa-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengaku jumlah kebutuhan formasi guru ASN PPPK tahun ini adalah 419.146.
Hanya saja menurut Nunuk, usulan yang diajukan oleh Pemda masih sangat kurang, bahkan belum mencapai 50 persen dari jumlah tersebut, sehingga belum dapat memenuhi kebutuhan yang ada.
BACA JUGA:Angin Segar Menerpa Honorer dan Fresh Graduate di Bengkulu Selatan, Pemda Usulkan Formasi PPPK dan CPNS
Pemda hanya mengusulkan 170.649 formasi, terdiri dari 150.031 formasi PPPK dan 20.618 CPNS. Masih terdapat kekurangan sebanyak 248.497 formasi dari total kebutuhan formasi guru ASN PPPK.
Nunuk menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan guru di sekolah negeri belum optimal sejak tahun 2021 dan 2022.
Hanya 544.292 orang atau 43 persen yang lulus menjadi guru ASN PPPK dari total kebutuhan sebanyak 1.244.961 orang. Sampai tahun 2023, jumlah guru ASN PPPK mencapai 774.999.
BACA JUGA:Seleksi CASN 2024: Kuota 2,3 Juta, PPPK 1,6 Juta, CPNS 690 Ribu Lebih, Ini Rincian Lengkapnya
Dengan kebutuhan sebanyak 1.244.961 guru, seharusnya pada tahun ini ada 419.146 formasi yang harus terpenuhi. Nunuk mengaku alasan Pemda enggan mengajukan formasi guru ASN PPPK adalah karena keterbatasan anggaran.
Mereka menyatakan tidak memiliki dana untuk menggaji guru ASN PPPK. Padahal Nunuk menegaskan untuk tahun ini pemerintah daerah hanya perlu mengusulkan formasi, sedangkan penggajian baru akan dilakukan tahun depan.
Nunuk menambahkan bahwa pemerintah pusat saat ini sedang membuka peluang selebar-lebarnya kepada para guru honorer agar mereka bisa menjadi guru ASN PPPK, sehingga jumlah formasi yang dibuka mencapai 419 ribu.
BACA JUGA:Bersiap! MenPAN-RB Tambah Formasi Wisata di Rekrutmen CPNS 2024
Tahun ini dianggap sebagai "tahun karpet merah" di mana para guru honorer didorong untuk mengambil kesempatan tersebut. Setelah itu, pemerintah daerah akan mengajukan surat terkait anggaran yang diperlukan. (and)
Sumber: