Kabar Baik! Tenaga Honorer Ijazah SD Berpeluang Mengisi Kursi PPPK 2024
MenPAN-RB, Abdulllah Azwar Anas-istimewa-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kabar baik datang untuk tenaga honorer yang hanya memiliki ijazah SD atau sekolah dasar.
Dalam pengadaan ASN 2024, mereka memiliki peluang untuk mengisi kursi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menjelaskan arah kebijakan pengadaan CASN 2024, yang mencakup seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.
BACA JUGA:Kemendagri Beri Kabar Baik untuk Tenaga Honorer Satpol PP, Status ASN Sudah di Depan Mata
Dilansir jpnn, dikutip dari presentasi Kementerian PANRB pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 di Jakarta, pada hari Kamis (14/3/2024), terdapat empat poin kebijakan pengadaan CASN 2024 yang disorot:
Pertama, penekanan pada pelayanan dasar, yaitu Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan, mengingat kebutuhan layanan dasar, seperti Guru dan Tenaga Kesehatan, masih belum terpenuhi.
Kedua, upaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
BACA JUGA:Doa 245 Honorer Satpol PP dan Petugas Damkar Terkabul Bengkulu Selatan, Kontrak Kerja Diperpanjang
Hal ini berkaitan dengan penataan tenaga non-ASN atau honorer, sesuai dengan mandat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ketiga, perekrutan talenta baru (fresh graduate) melalui seleksi CPNS.
Oleh karena itu, seleksi CPNS 2024 memberikan kesempatan bagi talenta-talenta baru lulusan Perguruan Tinggi terbaik.
BACA JUGA:Angin Segar Menerpa Honorer dan Fresh Graduate di Bengkulu Selatan, Pemda Usulkan Formasi PPPK dan CPNS
Keempat, pengurangan rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital semaksimal mungkin. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dalam presentasi grafis KemenPANRB pada rakor tersebut, juga disebutkan 7 jabatan pelaksana yang dapat diisi oleh PPPK pada tahun 2024, antara lain:
1. Klerek, dengan nama jabatan Pengadministrasi Perkantoran, dengan kualifikasi SLTA atau setara.
2. Operator, dengan nama jabatan Penata Layanan Operasional, dengan kualifikasi S-1 (Strata Satu) atau D-4 (Diploma Empat) dalam bidang yang relevan dengan tugas jabatan.
BACA JUGA:Kabar Baik Untuk Honorer di Kabupaten Seluma, Tahun Ini Pemda Usulkan 3.000 Formasi PPPK, Ini Rinciannya
3. Operator, dengan nama jabatan Pengelola Layanan Operasional, dengan kualifikasi D-III (Diploma Tiga) dalam bidang yang relevan dengan tugas jabatan.
4. Operator, dengan nama jabatan Operator Layanan Operasional, dengan kualifikasi SLTA atau setara.
5. Operator, dengan nama jabatan Pengelola Umum Operasional, dengan kualifikasi SD atau setara/SLTP atau setara.
6. Operator, dengan nama jabatan Pengelola Trantibum, dengan kualifikasi D-III (Diploma Tiga) yang relevan dengan tugas jabatan.
BACA JUGA:MenPAN-RB Berikan Kado Istimewa Untuk Honorer yang Tak Lolos PPPK
7. Operator, dengan nama jabatan Pranata Trantibum, dengan kualifikasi SLTA atau setara.
Perlu dicatat bahwa Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang meliputi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Menurut MenPANRB Azwar Anas, dari total 4 juta ASN, terdapat 1.451.983 ASN yang menjabat sebagai pelaksana.
Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang bertanggung jawab atas tugas administratif.
BACA JUGA:Setahun Menunggu, 825 Honorer Daerah Mendapat Angin Segar, Insentif Segera Dibayar
Sementara operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang bertugas menjalankan tugas teknis yang bersifat umum. (and)
Sumber: