BREAKING NEWS: Kepala Dinas PMD Kaur Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

BREAKING NEWS: Kepala Dinas PMD Kaur Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

RILIS: Polres Kaur merilis penetapan tersangka Kepala Dinas PMD Kaur -julianto-raselnews.com

KAUR,RASELNEWS.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaur, berinsial As ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Kaur.

Kepala Dinas PMD Kaur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jas di 49 desa di kabupaten Kaur menggunakan anggaran Dana Desa (DD).

BACA JUGA:Pegawai kemenag Kaur Didominasi Honorer, ASN tak Sampai Setengahnya, Butuh Tambahan Pegawai

BACA JUGA:WASPADA! Wabah Demam Berdarah Kembali Berjangkit di Bengkulu Selatan, Ratusan Kasus Terjadi

As ditetapkan tersangka bersama RD alias RK sebagai rekanan pembuatan jas.

Keduanya sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat polisi menyampaikan rilis penetapan tersangka.

Tampak As mengenakan baju tahanan bernomor 12.

Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.Sc saat menggelar jumpa pers, Kamis (30/11/2023) menjelaskan, pengusutan dugaan korupsi pengadaan jas desa itu berdasarkan laporan warga saat menggelar Musrinbangdes dibebera desa.

BACA JUGA:Honorer Pemadam Kebakaran dan Satpol PP Seluma, Tahun Depan Diangkat PPPK, Formasi Sudah Diusulkan

BACA JUGA:Dua Proyek Strategis di Bengkulu Selatan Terancam, Jelang Akhir Tahun Pekerjaan Masih Banyak

"Tersangkanya dua orang, selain kadis PMD rekanan yang melakukan pengadaan jas juga ditetapkan tersangka," kata Kapolres.

Kepala Dinas PMD Kaur berinisial As dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji ancaman seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun maksimum 20 tahun.

BACA JUGA:Di Bengkulu Bio Solar Makin Sulit Didapat, Antrean di SPBU Berlapis, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Hidung Pesek Jadi Mancung! Tak Perlu Operasi, Lakukan Cara Alami Berikut Ini

Sedangkan tersangka RD alias SK dijerat pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 99 memberi atau menjadikan sesuatu kepada ASN. Dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.

Setelah ditetapkan tersangka Kepala Dinas PD Kaur bersama rekanan pengadaan jas desa langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Kaur.

BACA JUGA:12 Cara Sederhana Melawan Penuaan, Mulai Terapi Air Dingin Hingga Tertawa

BACA JUGA:Fakta Unik White Bellbird: Burung Sederhana Tapi Tidak Aman Bagi Telinga Manusia

Penetapan Kepala Dinas PMD Kaur sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan jas di 49 desa ini bertepatan dengan jadwal pelantikan 11 Kepala Desa terpilih di Kaur. (red)

Sumber: kapolres kaur